Liputan6.com, Bandung, 24 Maret 2025 - Kasus pembajakan konten yang melibatkan pemilik blogspot dan grup Telegram RaketTV memasuki babak baru dengan ditetapkannya MG, pemuda asal Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka.
MG sebelumnya ditangkap atas dugaan menayangkan siaran Premier League secara ilegal dan kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru.
Penyidik Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara MG yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 20 Maret 2025.
Advertisement
Selain menyerahkan berkas perkara, pihak kepolisian juga membawa barang bukti serta tersangka untuk selanjutnya diproses di pengadilan.
Penyelidikan mengungkap bahwa MG tidak hanya sekali melakukan aksi pembajakan ini. Ia diketahui berulang kali membuat grup Telegram yang menayangkan konten olahraga secara ilegal tanpa izin dari pemegang hak siar.
Imbauan untuk Melawan Konten Ilegal
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Irjen Pol. Alexander Sabar, mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas konten ilegal dengan melaporkan situs atau grup yang menyebarkan tayangan bajakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan situs atau grup yang berisi konten ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Alexander.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menghindari akses ke platform yang menayangkan konten bajakan. Selain melanggar hukum, aktivitas ini berisiko tinggi terhadap pencurian data pribadi dan paparan terhadap iklan berbahaya.
Advertisement
Apresiasi terhadap Penegakan Hukum
Gina Golda Pangaila, SVP Legal Vidio, menyambut baik langkah tegas yang diambil pihak kepolisian dalam menindak kasus ini.
“Penetapan tersangka dan kelengkapan berkas ini menjadi bukti nyata bahwa pembajakan konten adalah kejahatan yang memiliki konsekuensi hukum. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menghormati hak cipta dan mendukung ekosistem industri kreatif yang sehat,” ungkap Gina.
Menimbulkan Dampak Hukum yang Serius
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa menonton atau mendistribusikan konten tanpa izin tidak hanya merugikan pemegang hak siar, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak hukum yang serius.
Aparat penegak hukum dan pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas praktik pembajakan guna melindungi industri kreatif di Indonesia.
Advertisement
