Liputan6.com, Surabaya - Sungguh tega dan keterlaluan, akhir-akhir ini dihebohkan dengan kasus suami yang tega jual istri. Kasus ini bahkan tak hanya sekali terjadi. Bahkan terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Timur dan dalam waktu berdekatan.
Alasan para suami jual istri tersebut mulai dari tebus utang hingga biayai sekolah anak. Liputan6.com pun merangkum tiga kasus suami yang menjual istrinya seperti ditulis Kamis (11/7/2019):
1.Alasan Biayai Sekolah Anak, Suami Jual Istri untuk Kencan Bertiga
Advertisement
Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap seorang suami asal Surabaya berinisial MS (29) yang mengalami seks menyimpang dengan menjual istrinya untuk layanan hubungan badanbertiga (threesome) dengan tarif Rp 2 juta.
Baca Juga
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP, Ruth Yeni mengatakan,  pihaknya mengendus praktik prostitusi ini melalui media sosial Facebook akun milik MS bernama Banyu Langit Prei Kanan Kiri. "Suami sah korban, memposting layanan seksual threesome," tuturdia, Selasa, 9 Juli 2019.
Ruth mengatakan, MS melakukannya sejak Mei 2019 dengan beberapa unggahan di grup untuk layananseksual. Pria asal Tanjungsari Jaya Bhakti, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya itu kemudian meminta pria hidung belang untuk bertemu di sebuah hotel yang telah ditentukan.
Saat ditanya hal terkait alasannya menjual sang istri, MS mengaku untuk mencukupi kebutuhan sekolah anak-anaknya yang duduk di bangku SD. "Biaya sekolah karena mereka punya dua anak, dalihnya membutuhkan biaya anak sekolah," ujar Ruth.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
2. Istri dijual di media sosial untuk threesome oleh suami
Polda Jatim juga menangkap sekarang suami berinisial NH (21) yang juga mengalami perilaku seksual menyimpang dengan menjual istrinya untukl ayanan berhubungan badan bertiga (threesome).
Bercak sperma di selimut, bra merah muda, dan celana dalam menjadi saksi bisu kebiadaban NH (21), warga Tuban, Jatim, yang tega menjual istrinya, PR, kepada pria lain.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5juta dan dua handphone," tutur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela didampingi Kanit V Subdit III, AKP Aldy M Sulaiman, Rabu, 3 Juli 2019.
Sulaiman menceritakan, awalnya 28 Juni 2019 penyidik Unit V Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, PoldaJatim mendapati nformasidari masyarakat bahwa Villa Yosi di Pasuruan kerap menjadit empat asusila. "Itu jadi tempat asusila, satu wanita melayani hubungan seksdengan dua laki-laki," kata Leonard.
Polisi mendapati wanita berinisial PR, sedang berhubungan seks dengan dua laki-laki, yaitu NH, suaminya sendiri, dan satul elaki lain berinisial BS (35), warga Sleman. Berdasarkan hasi lintrogasi, NH menjual istrinya sendiri kepada BS melalui media sosial Twitter dengan tarif Rp 1,5 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara, dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana setahun penjara.
Advertisement
Selanjutnya
3. Gara-gara Masalah Utang
Belum lama ini, masyarakat dikejutkan dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Lumajang, JawaTimur. Kejadian tragis tersebut berlokasi di Jalan Dusun Argomulyo,Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, pada Selasa, 11 Juni 2019.Â
Namun, pembunuhan berencana tersebut ternyata salah sasaran hingga menghilangkan nyawa orang tak dikenal. Berdasarkan penuturan Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, Kamis, 13 Juni 2019Â pelaku yang bernama Hori bin Suwariberniat untuk membunuh seorang warga bernama Hartono.
Kejadian bermula ketika Hori meminjam uang kepada Hartono senilai Rp 250 juta. Sebagai jaminan, istri Hori digadaikan kepada Hartono.
Hori dan Hartono pun menyetujui perjanjian tersebut dengan syarat istri Hori akan dikembalikan setelah Hori mampu melunasi hutangnya. Namun, setelah satu tahun berlalu, Hori justru melanggar perjanjian yang dibuatnya.
Pasalnya, Hori ingin menebus hutangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa kembali. Tak terima, Hartono mengancam Hori untuk menahan sang istri. Hal ini karena Hartono ingin uangnya dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.
"Peristiwa ini bermula ketika tersangka Hori meminjam uang kepada Hartono Rp250 juta dengan jaminan istri Hori yang gadaikan kepada Hartono. Istri tersangka Hori dengan inisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi hutangnya, baru istrinya dapat dikembalikan," ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, pada Rabu, 12 Juni 2019.
Karena kecewa, tersangka Hori merencanakan pembunuhan danmendatangi Hartono yang tinggal di Desa Sombo Gucialit.
"Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. Tapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha," tutur AKBP Muhammad Arsal.
(Tito Gildas, mahasiswa Kriminologi Universitas Indonesia)
Â
Â