Bra Merah Jambu Jadi Saksi Bisu Suami Jual Istri di Pasuruan

Saat digerebek polisi mendapati wanita berinisial PR, sedang berhubungan seks dengan dua pria, yaitu NH, suaminya sendiri, dan satu lelaki lain.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 03 Jul 2019, 16:18 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2019, 16:18 WIB
Barang Bukti Suami Jual Istri
Bercak sperma di selimut, bra merah muda, dan celana dalam menjadi barang bukti kasus suami jual istri di Pasuruan. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Bercak sperma di selimut, bra merah muda, dan celana dalam menjadi saksi bisu kebiadaban NH (21), warga Tuban, Jatim, yang tega menjual istrinya, PR, kepada pria lain.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai 1,5 juta dan dua handphone," tutur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela didampingi Kanit V Subdit III, AKP Aldy M Sulaiman, Rabu (3/7/2019).

Sulaiman menceritakan, awalnya 28 Juni 2019 penyidik Unit V Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwa Villa Yosi di Pasuruan kerap menjadi tempat asusila.

"Itu jadi tempat asusila, satu wanita melayani hubungan seks dengan dua laki-laki," kata Leonard.

Kemudian pada 1 Juli 2019, polisi menggeledah kamar 8 Villa Yosi tersebut.

Saat itu polisi mendapati wanita berinisial PR, sedang berhubungan seks dengan dua laki-laki, yaitu NH, suaminya sendiri, dan satu lelaki lain berinisial BS (35), warga Sleman .

Berdasarkan hasil introgasi, NH menjual istrinya sendiri kepada BS melalui media sosial Twitter dengan tarif Rp 1,5 juta.

"Tersangka NH melakukan hubungan threesome sebanyak tiga kali di tempat yang sama, yaitu di Villa Yosi dengan tarif 1,5 juta untuk sekali berhubungan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara, dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana setahun penjara.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya