Polisi Sidoarjo Ringkus Jambret Pengincar Pengendara Berboncengan

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menciduk seorang spesialis penjambretan. Sepanjang tahun berjalan 2019, aksi seorang spesialis penjambretan itu sebanyak 12 kali.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jul 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2019, 21:00 WIB
Jambret HP
Ilustrasi jambret HP (Sumber: corporate travel safety)

Liputan6.com, Sidoarjo - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menciduk seorang spesialis penjambretan. Sepanjang tahun berjalan 2019, aksi seorang spesialis penjambretan itu sebanyak 12 kali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Komisaris Polisi Ali Purnomo mengatakan, seorang tersangka yang berhasil ditangkap ini berinisial MM.

"Saat melakukan aksinya, tersangka berboncengan dengan rekannya berinisial AN yang masih menjadi DPO petugas kepolisian," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, dilansir Antara, Selasa, 23 Juli 2019.

Ali menuturkan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah mencari target lelaki dan perempuan yang berboncengan, dengan perempuan yang dibonceng memakai tas.

"Kemudian tersangka dengan menggunakan sepeda motor menyalip sepeda motor korban dan yang dibonceng mempunyai peran untuk menarik tas selempang milik korban," ujar dia.

Ali menimpali, MM ditangkap usai melakukan penjambretan tas merk Fladeo yang berisikan uang tunai Rp. 400.000, dan sebuah HP merk Samsung type J5, warna hitam milik Aprilia Ratnaningsih di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.

Berdasarkan hasil ungkap kasus tersebut petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti tas perempuan, dan juga sepeda motor yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya.

"Tersangka mengaku menghabiskan uang hasil penjualan barang hasil rampasannya untuk berfoya-foya karaoke bersama dengan wanita penghibur," kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana 7 tahun penjara.

(Tito Gildas, Mahasiswa Universitas Indonesia)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

TNI Bersama Polri Tangkap Dua Anggota BIN Gadungan di Sidoarjo

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polresta dan Kodam Sidoarjo menangkap dua pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Bandan Intelejen Nasional (BIN). (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol, Frans Barung Mangera mengatakan, anggota unit Pidum Sat Reskrim dan anggota Sat Intelkam Polresta Sidoarjo bersama dengan anggota Kodim Sidoarjo, menangkap dua pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Bandan Intelejen Nasional (BIN). 

Kedua tersangka tersebut adalah Sunarto (43) Desa Sugihwaras RT 14 RW 04, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka lainnya Imam Dhofir alias Bambang Supeno (54) asal jalan Bhayangkara RT 00 RW 00, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Bandar Lampung.

"Penangkapan kedua tersangka itu terjadi pada hari Senin dan Selasa sore tadi sekitar pukul tiga sore," tutur Barung, Selasa, 23 Juli 2019.

Barung menuturkan, kronologis kejadian tersebut berawal pada saat tersangka Sunarto berkenalan dngan tersangka Imam Dhofir, yang mengaku bernama Bambang Supeno, selalu anggota BIN. 

"Tersangka Sunarto ditawari untuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang kepada tersangka Imam, setelah Sunarto membayar Rp 11,5 juta, selanjutnya tersangka Sunarto mendapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus," kata Barung. 

Setelah mendapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus, tersangka Sunarto merekrut anggota baru (korban), yaith Dicky Istu Wibowo dan Samsul Bahri dengan meminta sejumlah uang

"Dari hasil interogasi tersangka Sunarto sudah melakukan perekrutan sebanyak 4 orang dan tersangka Imam telah melakukan perekrutan sebanyak 24 orang," ucap Barung. 

Kedua tersangka anggota BIN gadungan tersebut akan dijerat dengan dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

 

Polisi Tembak 3 Pelaku Curanmor yang Sering Beraksi di Surabaya

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya kembali menindak pelaku kejahatan jalanan yang sering meresahkan masyarakat. Polisi menembag tiga pelaku curanmor asal Jember karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Ketiga pelaku itu berinisial IE, SR dan SE. Pelaku ditangkap petugas di kawasan Dharmahusada, Surabaya. Akan tetapi, ketika ditangkap, mereka justru menyerang petugas dengan senjata tajam.

"Sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur dengan menyarangkan timah panas di tubuh mereka," ujar Iptu Bima Sakti, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, seperti dikutip dari laman suarasurabaya.net, Minggu, 14 Juli 2019.

Ia menuturkan, ketiga pelaku ini menggunakan sarana mobil dengan menyasar tempat kos-kosan. Komplotan ini sering mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman. Bahkan dari catatan kepolisian, komplotan ini sudah 10 kali melakukan aksinya.

"Dalam sekali aksi di tempat kos, mereka langsung mengambil tiga hingga empat motor," tutur dia.

Kepolisian akan menggelar konferensi pers mengenai kasus tersebut pada Minggu 14 Juli 2019 di Mapolrestabes Surabaya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya