Ketua Bawaslu Surabaya yang Baru Siap Sambut Pilkada 2020

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Agil Akbar menyatakan siap menyambut pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2019, 19:35 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2019, 19:35 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Agil Akbar menyatakan siap menyambut pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020. Agil Akbar baru terpilih dalam rapat pleno menggantikan Hadi Margo Sambodo yang terkena sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyatakan siap menyambut pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020.

"Menyambut Pilkada 2020, Bawaslu Surabaya sedang merencanakan serangkaian kegiatan agar penyelenggaraan Pilkada 2020 tersebut berlangsung lancar sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Agil Akbar, di Surabaya, Selasa, seperti dilansir Antara.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya perlu meningkatkan kualitas dalam hal pengawasan dan pencegahan selama tahapan Pilkada Surabaya 2020. Dia menuturkan, pihaknya perlu evaluasi dan menarik inti dari kekurangan serta peluang dari Pemilu 2019. 

Ia menambahkan, termasuk proses memperbaiki kepercayaan publik dan dan komunikasi dengan stakeholder terkait. Agil bersama komisioner Bawaslu Surabaya lainnya berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan di lembaga yang dipimpinnnya itu. Anggota Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya membenarkan sudah ada rapat pleno terkait pemilihan Ketua Bawaslu Surabaya yang baru.

"Iya sudah bermufakat untuk voting, dan hasil voting dimufakati sebagai ketua. Intinya ya itu hasil mufakatnya. Jadi sudah tidak ada masalah," ujarnya.

Rapat pleno penggantian Ketua Bawaslu Surabaya terkait Tindak Lanjut Putusan DKPP Nomor: 87-PKE-DKPP/V/2019 digelar bertepatan dengan Rapat Koordinasi Bawaslu Jatim di Batu pada 23 Juli 2019. Rapat pleno tersebut dihadiri semua komisioner Bawaslu Surabaya, yaitu Agil Akbar, Hadi Margo, Hidayat, Usman, dan Yaqub Baliyya. Hasil pleno tersebut memutuskan Agil Akbar menggantikan Hadi Margo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Tanggapan KIPP soal Pemilihan Ketua Bawaslu Surabaya

Relawan Cinta NKRI Bagikan Takjil untuk TNI - Polri
Peserta aksi yang tergabung dalam Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI membagikan takjil ke anggota Polri yang bertugas di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (26/5). Aksi simpatik sebagai wujud apresiasi kepada anggota Polri-TNI yang menjaga keamanan aksi 22 Mei 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur menyarankan agar sanksi berupa peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) kepada dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menjadi acuan dalam pemilihan Ketua Bawaslu Surabaya yang baru.

"Alangkah baiknya lembaga ini dipimpin oleh ketua yang tidak mempunyai catatan buruk terkait dengan etik penyelenggara dan mempunyai kecakapan dalam berkomunikasi dan mengelola organisasi dengan baik," kata Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Thyssen kepada Antara di Surabaya, Senin (22/7/2019).

Dia menuturkan, pemilihan Ketua Bawaslu Surabaya yang baru tetap harus melalui mekanisme pleno seluruh anggota Bawaslu Surabaya. Mekanismenya masing-masing anggota mengusulkan nama calon ketua penganti Hadi Margo.

Namun, lanjut dia, sudah ada catatan buruk dan cacat etika terhadap semua anggota Bawaslu Surabaya dan cacat etika setelah adanya sanksi etik oleh DKPP.

DKPP RI dengan Nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Hadi Margo Sambodo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Surabaya karena dianggap melanggar kode etik dalam penyelenggaran Pemilu 2019.

Selain itu, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Muhamamad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Surabaya dan sanksi peringatan kepada Yaqub Baliyya, Usman dan Hidayat yang masing-masing sebagai anggota Bawaslu Surabaya.

"Namun lebih etisnya jika ketua dipilih yang buruk di antara yang paling terburuk yang saat ini ada," kata dia.

Artinya, lanjut dia, yang terburuk di sini adalah Agil Akbar karena telah mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir sehingga posisi calon ketua lebih baiknya diusulkan dari tiga nama lainnya, yaitu Usman, Hidayat atau Yaqub Baliyya.

"Pertimbangan ini penting untuk membangkitkan kembali rasa kepercayaan publik terhadap Bawaslu Surabaya. Sehingga jangan sampai salah dalam menentukan ketua yang akan menakhodai lembaga tersebut," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya