Pemilihan Ketua Bawaslu Surabaya Siap Digelar

Pemilihan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya siap digelar dalam waktu dekat.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2019, 11:05 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2019, 11:05 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Surabaya - Pemilihan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya siap digelar dalam waktu dekat. Pemilihan ini dilakukan untuk mencari pengganti Hadi Margo Sambodo yang sebelumnya terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena dianggap melanggar kode etik pada saat penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Kami akan menggelar rapat pleno untuk pemilihan ketua Bawaslu. Kemungkinan Senin ini atau Selasa pada 23 Juli 2019," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Yaqub Baliyya kepada Antara di Surabaya, Senin.

Dia menuturkan, Bawaslu Surabaya saat ini masih ada kegiatan rapat koordinasi laporan akhir di luar Kota Surabaya, sehingga diharapkan selesai rakor bisa langsung digelar rapat pleno.

Pemilihan ketua Bawaslu yang baru tersebut harus secepatnya digelar mengingat keputusan DKPP yang hanya memberikan waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan pada 18 Juli 2019.

Saat ditanya siapa yang berpeluang menjadi ketua Bawaslu, Yaqub mengatakan empat anggota Bawaslu mempunyai peluang sama, kecuali Hadi Margo yang sudah mendapat sanksi dari DKPP berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua Bawaslu.

Mengenai anggota Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar yang juga mendapatkan peringatan keras terakhir dari DKPP apakah juga masuk kriteria untuk dipilih menjadi ketua Bawaslu, Yaqub mengatakan semua masih berpeluang kecuali Hadi Margo.

"Ini yang mau kami konsultasi dulu ke Bawaslu Jatim," kata dia.

Soal kriteria, lanjut dia, paling tidak bisa bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan pemilu di Surabaya, komunikatif, dan diterima semua kalangan masyarakat.

"Pokoknya pantas dan dianggap cakap dalam mengawal Pilkada Surabaya 2020," ujar dia. Saat ditanya jika dalam pemilihan ketua Bawaslu tersebut tidak ada titik temu mengenai kriteria tersebut sehingga melampaui batasan waktu yang ditetapkan DKPP, Yaqub mengatakan hal itu bisa berarti tidak patuh terhadap putusan DKPP.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ketua Bawaslu Diberhentikan dari Jabatannya, Ada Apa?

Ketua Bawaslu Diberhentikan dari Jabatannya, Ada Apa?

Relawan Cinta NKRI Bagikan Takjil untuk TNI - Polri
Peserta aksi yang tergabung dalam Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI membagikan takjil ke anggota Polri yang bertugas di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (26/5). Aksi simpatik sebagai wujud apresiasi kepada anggota Polri-TNI yang menjaga keamanan aksi 22 Mei 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

Hal itu berdasarkan hasil sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI Nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 yang dibacakan di DKPP Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.

"Kita dari awal sudah mengajukan gugatan itu. Berarti yang kita sampaikan ke DKPP sudah benar karena indikasi pelanggaran jelas sekali," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya periode 2014-2019 Whisnu Sakti Buana selaku pengadu saat ditemui di rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, seperti dikutip dari Antara.

Sidang DKPP tersebut memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Hadi Margo Sambodo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Surabaya sejak dibacakan putusan.

Selain itu menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu IV Muhamamad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Surabaya. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu II Yaqub Baliyya, teradu III Usman dan teradu V Hidayat yang masing-masing sebagai anggota Bawaslu Surabaya.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap Teradu I (Hadi Margo) paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu Jatim untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap Teradu II (Yaqub Baliyya), Teradu III (Usman), Teradu IV (Aqil Akbar) dan Teradu V (Hidayat) paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

 

Selanjutnya

Menurut Whisnu, apa yang dilakukan Bawaslu Surabaya saat itu kurang tepat karena saat masih ada proses perhitungan di PPK yang di situ ada proses penghitungan dan pembetulan C1 yang memang salah tulis, tapi ada instruksi melakukan hitung ulang semua TPS di Surabaya.

"Ini ada indikasi. Gawat lagi kalau sampai seluruh kotak dibuka lagi di PPK. Ini rawan penyelewengan," kata dia.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengimbau kepada anggota Bawaslu Surabaya berikutnya jauh lebih fair dalam menerapkan aturan main serta tidak ikut bermain seperti mendukung salah satu peserta pemilu.

"Tahun depan ada Pilkada Surabaya jadi Bawaslu harus betul-betul netral," ujar dia.

Hal sama juga dikatakan Ketua DPRD Surabaya yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Armudji. Menurut dia, sebaiknya Bawaslu Surabaya ke depan lebih hati-hati, menjaga netralitas dan tidak main-main.

"Jangan cari panggung, sidikit-sedikit langsung di sidang. Itu cara-cara arogan, seolah-olah bawaslu paling kuasa. Itu sudah tidak musimnya lagi. Bawaslu Provinsi Jatim saja tidak seperti itu," katanya.

Seharusnya, lanjut dia, Bawaslu Surabaya melakukan pencegahan atau peringatan jika ada pelanggaran pemilu. Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi berkali-kali ponselnya tidak aktif.

 

Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya