KPMI Dorong Penerapan Wakaf Produktif untuk Ekonomi Kerakyatan

Ketua KPMI Koordinator Wilayah Surabaya, Nanang Kosim menuturkan, wakaf produktif bila diimplementasikan bisa menjadi upaya berkelanjutan bagi kesejahteraan umat.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2019, 20:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Bank wakaf mikro (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) menilai , wakaf produktif telah mampu menjadi instrumen kesejahteraan. Oleh karena itu, pihaknya menggagas wakaf produktif sebagai upaya menumbuhkan ekonomi kerakyatan.

Ketua KPMI Koordinator Wilayah Surabaya, Nanang Kosim menuturkan, wakaf produktif bila diimplementasikan bisa menjadi  upaya berkelanjutan bagi kesejahteraan umat. Akan tetapi, masyarakat belum banyak yang paham.

"Wakaf bila digerakkan banyak manfaatnya. Istilahnya kita tidak berbisnis kita dorong saling bersinergi. Wakaf produktif bisa dikatakan unit usaha dan akan terus mengalir,” tutur dia seperti melansir Antara, Minggu (25/8/2019).

Ia mengatakan, wakaf produktif telah terbukti mampu menjadi instrument kesejahteraan. Sebab model wakaf produktif bukan hanya sekadar pembangunan fisik bangunan, tetapi ada aktivitas pengumpulan wakaf yang bermanfaat.

"Kalau dulu wakaf produktif untuk bangunan dan sebagainya, ini akan terus tumbuh dan dikembangkan,” tutur dia.

Selain itu, KPMI akan terus berupaya memberikan sumbangsih kepada umat. Tidak hanya dakwah dengan berbagai kajian fiqh muamalah maupun kajian Tauhid, kegiatan seputar entrepreneurship, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan startup juga dilakukan.

"Kita ada kelas properti, bengkel bisnis, ngobrol bisnis, kelas internet marketing, networking hingga kelas ekspor,” kata dia.

Mengenai sinergisitas yang terjalin antar KPMI, Nanang mengakui banyak anggota yang masih belum memiliki jaringan yang luas dampaknya bisnis yang dikembangkan kurang berkembang dan maju.

"Kami ingin agar pengusaha muslim bisa semakin berkualitas. Sejauh ini kami masih kurang sinergi dan kurang networking,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Usul OJK Buat Manfaatkan Tanah Wakaf

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa saat ini pemanfaatan tanah wakaf di Indonesia belum maksimal. Padahal, tanah wakaf memiliki luas lahan dan potensi yang cukup besar.

Menurut Direktur Pasar Modal Islam OJK Fadilah Kartikasasi, saat ini di Indonesia terdapat lahan 4,1 miliar meter persegi tanah wakaf. Beberapa telah digunakan sebagai sekolah dan masjid, sementara sisanya masih dalam bentuk tanah.

Dia menyebutkan, pihaknya juga berencana menerbitkan sukuk wakaf atau obligasi syariah pada aset wakaf. Dengan begitu, dia berharap bisa mendapatkan penggunaan tanah wakaf yang maksimal.

"Kita lihat potensi kalau letak strategis bisa jadi aset komersil. Tanah yang nggak bisa diapa-apain nah sukuk ini bisa digunakan bangun hotel syariah misalnya yang mendatangkan uang sewa," kata dia di kantornya, Kamis (9/5).

Sukuk wakaf menurutnya dapat memberikan modal untuk melakukan pengembangan dan pemanfaatan tanah wakaf. Dari sana, pengelola dapat langsung mendapatkan manfaat, seperti membangun hotel syariah dan memperolah uang sewa dari tiap kamar.

"Kami melihat bahwa potensi lokasi yang strategis dapat menjadi aset komersial. Tanah yang tidak dapat digunakan untuk apa pun, sukuk ini dapat digunakan untuk membangun hotel syariah, misalnya, yang menghasilkan sewa," ujarnya.

Kedati demikian, Fadilah mengungkapkan bahwa prosedur penerbitan sukuk wakaf harus dilakukan oleh sektor perbankan. Artinya, pengelola tidak bisa mengeluarkan sukuk sendiri.

"Mereka harus temukan partner dulu. Kan wakaf ada yang terorganisir dan perorangan. Nah, itu mesti gandeng (perbankan) dulu," ujarnya.

Sementara itu, kemajuan pembuatan sukuk wakaf masih dalam tahap studi. Fadilah optimistis sukuk akan dirilis tahun ini.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya