5 Hal Terkait KM Santika Nusantara yang Terbakar

KM Santika Nusantara kebakaran pada Kamis malam 22 Agustus 2019 di Perairan Masalembu. Evakuasi korban masih terus dilakukan.

oleh Liputan Enam diperbarui 26 Agu 2019, 15:05 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2019, 15:05 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Evakuasi korban KM Santika Nusantara (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menyatakan, jumlah penumpang Kapal Motor (KM) atau KM Santika Nusantara yang dievakuasi akibat terbakar di Perairan Masalembu, Jawa Timur melebihi manifest atau laporan data awal penumpang.

Kepala Subdirektorat (Subdit) Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi SAR Basarnas Agus Haryono kepada wartawan di Surabaya, Sabtu mengatakan, informasi awal manifes KM Santika Nusantara berjumlah 111 orang penumpang, yang terdiri dari 100 orang dewasa, 6 anak-anak dan 5 bayi.Namun, kemudian pihak perusahaan KM Santika Nusantara memberi data jumlah penumpang beserta awaknya 277 orang.

"Terhitung hingga malam ini, Basarnas bersama tim gabungan telah mengevakuasi sebanyak 309 orang, artinya tidak sesuai dengan manifes awal," kata dia, melansir Antara, ditulis Senin, 26 Agustus 2019.

Terbakarnya KM Santika Nusantara ini juga membuat sejumlah penumpang kapal selamat harus mengapung berjam-jam di laut. Salah satu Karjono (50), salah satu korban selamat dari insiden kebakaran kapal motor (KM) Santika Nusantara atau KM Santika Nusantara, nampak duduk sendirian di ruang tunggu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat, 23 Agustus 2019.

Warga Pekanbaru, Riau ini sempat mengapung selama 11 jam di tengah laut, yang akhirnya ketemu dan dievakuasi oleh awak kapal peti kemas. Bapak ini menceritakan kisahnya, sebelum dan sesudah peristiwa kebakaran KM Santika Nusantara.

Dia bersama tiga temannya hendak berangkat menuju Balikpapan, karena mendapatkan pekerjaan. "Kami memang niatkan berangkat bersama - sama," tutur dia.

 

Selain cerita korban selamat KM Santika Nusantara, berikut sejumlah rangkuman mengenai terbakarnya KM Santika Nusantara yang terjadi pada Kamis malam, 22 Agustus 2019:

1.311 Korban Sudah Dievakuasi

Petugas Informasi dan Humas Basarnas Surabaya, Tholib mengatakan, saat ini upaya pencarian dilakukan oleh kapal negara (KN) Wisanggreni. Selain itu, pantauan udara lewat pesawat CN235.

"Dievakuasi KM Dharma Fery 7 sebanyak 64 orang selamat dan dievakuasi KM Spill Citra sebanyak 23 orang selamat," tutur Tholib, Minggu, 25 Agustus 2019.

Selanjutnya 52 orang selamat dan 3 orang meninggal berhasil dievakuasi KN Cundamani ke pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kemudian, korban KM Santika Nusantara yang berhasil dievakuasi KM Putra Tunggal 8 ke Kalianget Sumenep sebanyak 161 orang selamat.

Korban dievakuasi KN SAR Laksmana yang saat ini sedang berlayar menuju Pelan Tanjung Perak Surabaya, sebanyak lima orang selamat. Juga terdapat dua orang dievakuasi nelayan Lamongan menuju Pelabuhan Brodong.

 "Jadi total korban yang dievakuasi hingga pagi ini sebanyak 311 orang. Dan jika ada perkembangan akan kami sampaikan," ujarnya.

Pencarian akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi warga yang melaporkan ada anggota keluarganya yang menjadi penumpang kebakaran, dan belum kembali.

2. Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

Kebakaran yang menimpa KM Santika Nusantara terjadi di Perairan Masalembu, Sumenep terjadi sekitar pukul 20.49 pada Kamis 22 Agustus 2019. Kabid Kerjasama, Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan Kesyahbandaran Pertama Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rony Fahmi menuturkan awalnya kapal tersebut berangkat dari Surabaya menuju Balikpapan pada pukul 08:05. Ia belum dapat memastikan di mana titik awal terjadinya kebakaran.

"Tapi sampai sekarang belum bisa memastikan kebakaran dari bagian mana," kata dia.

Sejak Kamis malam, api sudah mulai menyala dan semakin membesar. Hingga saat ini, penyebab kebakaran KM Santika Nusantara masih dibutuhkan penyelidikan lebih dalam.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Jumlah Manifest Penumpang

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Keluarga korban insiden kebakaran KM Santika Nusantara (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

3. Melebihi Manifest

Menurut data awal, Kapal Motor (KM) Santika Nusantara membawa 111 penumpang. Kabid Kerjasama, Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan Kesyahbandaran Pertama Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rony Fahmi menuturkan, sesuai dengan manifest penumpang, ada 111 penumpang terdiri dari 100 orang dewasa, enam anak, lima bayi dan 44 kru kapal.

Namun, seiring berkembangnya data, didapati penumpang yang dibawa melebihi itu. Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Kesyahndaraan Utama Tanjung Perak, Syachrul Nugroho menuturkan, kalau jumlah penumpang sesuai manifest people on board (POB) ada 277 orang. Pihaknya pun sedang investigasi terhadap selisih jumlah penumpang. Hingga kini jumlah tepat penumpang kapal tujuan Surabaya - Balikpapan itu masih simpang siur.

4. Tiga Korban Meninggal

Ratusan korban telah berhasil dievakuasi pasca terbakarnya Kapal laut KM Santika Nusantara. Namun hingga berita ini dibuat, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mengera menyampaikan terdapat tiga korban dinyatakan meninggal dunia dari kejadian ini. Info ini disampaikan Barung pada Sabtu 24 Agustus 2019, sekitar pukul 20:00 WIB.

Barung juga menyampaikan, tiga korban meninggal dunia ini menjalani proses identifikasi di rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim di Surabaya, Jawa Timur. Anggota SAR Surabaya, Tholib dari sumber SMC (SAR Mission Coordinator) pada Minggu 25 Agustus 2019 telah menyampaikan identitas korban jiwa.

"Identitas tiga korban meninggal adalah Asfani seorang ABK usia 54 tahun, dan Bekti Tri S yang juga seorang ABK. Serta Wiji usia 44 tahun dari Blora," kata dia.

Jasa Raharja Jamin Perawatan Korban

jasa-raharja-130802d.jpg
Ilustrasi Jasa Raharja

5. Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan

Jasa Raharja melalui Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet menuturkan turut bela sungkawa dan prihatin atas kejadian yang menimpa KM Santika Nusantara. Ia menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000.

"Sementara untuk seluruh korban luka- luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka luka," jelas Budi.

Terkait proses penyelesaian santunan ini, Jasa Raharja terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Basarnas, Rumah Sakit dan pihak terkait lainnya.

(Kezia Priscilla, mahasiswi UMN)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya