Dua Vonis Hukuman Kebiri Kimia di Jawa Timur

Hakim memutuskan vonis hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Rahmat Slamet Santoso usai dinyatakan bersalah mencabuli sebanyak 15 anak didiknya ketika menjadi pembina pramuka sejak 2015.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Nov 2019, 15:48 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2019, 15:48 WIB
Kebiri kimia
Ilustrasi kebiri kimia. (Foto: Darko Stojanovic/ Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim memutuskan vonis hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Rahmat Slamet Santoso usai dinyatakan bersalah mencabuli sebanyak 15 anak didiknya ketika menjadi pembina pramuka sejak 2015. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam persidangan Senin, 18 November 2019.

Mengutip Antara, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum, sehingga menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa.

Hal ini seperti diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Demikian ditulis Rabu, (20/11/2019).

Selain itu, Hakim Dwi Purwadi juga membacakan putusan selain hukuman kebiri kimia terhadap Rahmat Slamet Santoso. Hakim memutuskan menghukum Rahmat dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 100 juta subsider  tiga bulan. Tambahan berupa kebiri kimia selama tiga tahun.

Vonis hukuman kebiri kimia ini bukan pertama kali di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman kebiri kimia kepada Muhammad Aris. Muhammad Aris telah melakukan kekerasan seksual terhadap sembilan anak yang rata-rata masih berusia di bawah umur.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis bersalah pada Aris karena melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis itu tertuang dalam putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk pada 2 Mei 2019.

Selain hukuman kebiri kimia, Muhammad Aris mendapatkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.  Pengadilan Negeri Mojokerto mengambil keputusan itu berpaptokan sesuai yang tertulis dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.

Meski demikian, vonis hukuman kebiri kimia ini belum dapat dilaksanakan.  Hal ini mengingat peraturan pemerintah yang mengatur teknis hukuman kebiri kimia belum ada.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Herry Pribadi mengatakan, pelaksanaan teknis hukuman kebiri kimia belum dapat dilaksanakan. Namun, ia optimistis hukuman itu akan dilaksanakan secepatnya.

Ia menuturkan, kalau informasi yang menyebut peraturan pemerintah terkait teknis hukuman kebiri kimia bakal diterbitkan. "Dalam waktu dekat PP (peraturan pemerintah) akan diterbitkan, informasinya sudah di Seskab," ujar dia mengutip Merdeka.

Ia mengatakan, hukuman kebiri kimia tidak berdampak secara permanen seperti yang selama ini jadi bahan pembicaraan. "Sifatnya hanya sementara. Sebenarnya terapi menekan libido terpidana kalau berpikiran positif malam membantu terpidana dalam mengendalikan libidonya," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kasus Pencabulan Anak

Kasus pencabulan anak yang dilakukan Rachmat Slamet Santoso saat menjadi pembina pramuka terungkap dari laporan beberapa orangtua korban. Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Subdit IV Renakta akhirnya menangkap Rachmat Slamet Santoso.

Saat penyidikan, terdakwa Rachmat Slamet Santoso mengaku telah memperdaya para korban sebanyak 15 orang. Korban tersebut rata-rata anak didik dari Rachmat Slamet Santoso.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan terdakwa Rachmat Slamet Santoso ini sudah dilakukan sejak 2015. Dia merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya. 

Sedangkan Aris dijerat kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak yang tersebar di Mojokerto. Hakim memutuskan memberikan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Keputusan itu ditetapkan sesuai dengan yang tertulis dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya