Pemkot Surabaya Imbau Nasabah YKP Manfaatkan Program PTSL

Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Surabaya dan Bank Jatim mengoptimalkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2019, 15:11 WIB
Diterbitkan 06 Des 2019, 15:11 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya mengimbau warga memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Program ini terutama bagi nasabah Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang telah melunasi pembayaran angsuran tapi belum memiliki sertifikat tanah.

Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Surabaya dan Bank Jatim mengoptimalkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Ketua Pengurus YKP sekaligus Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, program PTSL diberlakukan mulai Jumat ini hingga akhir Desember 2019.

"Jadi, kami mohon kepada warga untuk memanfaatkan program ini," kat Maria Theresia Ekawati Rahayu yang kerap dipanggil Yayuk ini, seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/12/2019).

Yayuk menuturkan, program ini sangat bermanfaat bagi nasabah YKP sebab berdasarkan data yang dimiliki oleh YKP, ada berbagai masalah yang dihadapi oleh nasabah kenapa sampai sekarang masih belum memiliki sertifikat. Salah satu karena warga keberatan atau menemui kendala dalam biaya proses sertifikasi tanahnya itu.

"Nah, melalui program ini, apabila ada yang menemui kendala dalam pembiayaan, maka bisa mengajukan skema kredit ke Bank Jatim dengan jangka waktu angsuran 3 tahun," ujarnya.

Yayuk menjelaskan apabila nasabah YKP menghendaki skema kredit ini, sertifikat tanah yang terbit itu akan diserahkan dulu kepada Bank Jatim untuk menjadi jaminan. Sedangkan syarat-syarat untuk mengajukan kredit itu adalah buku angsuran YKP Kota Surabaya yang asli dan difotocopi 8 lembar, KTP pemohon atau fotocopy 8 lembar, kartu keluarga (KK) seluruh pemohon berupa fotocopy delapan lembar.

Selain itu, lanjut dia, harus dilengkapi pula dengan Izin mendirikan bangunan (IMB) yang difotofopy 8 lebar, SPPT PBB tahun terakkhir yang difotocopy 8 lembar, surat keterangan waris apabila pewaris belum tercantum dalam buku angsuran YKP yang difotocopy 8 lembar, perjanjian/akta jual beli notarial apabila pemilik peralihan terakhir belum tercantum dalam buku angsuran YKP Kota Surabaya yang difotocopy 8 lembar, dan 2 lembar materai Rp6.000.

"Pengumuman ini sudah kami sebarkan ke kecamatan dan kelurahan untuk diteruskan hingga jajaran RT/RW," kata dia.

Sedangkan untuk mempermudah layanan ini, lanjut dia, berbagai pihak ini mulai dari YKP, jajaran Pemkot Surabaya, BPN dan Bank Jatim akan membuka stan di kelurahan-kelurahan yang ada nasabah YKP itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ada 11 Kelurahan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Setidaknya, kata dia, ada 11 kelurahan yang warganya ada nasabah YKP, yaitu Kelurahan Gayungan, Menanggal, Mojo, Kalirungkut, Medokan Ayu, Penjaringan Sari, Kendangsari, Siwalankerto, Tenggilis Mejoyo, Jemur Wonosari dan rungkut kidul.

"Jadi, untuk mengurus ini, cukup ke kelurahan saja, tapi kalau mau mengurus ke kantor YKP langsung tidak apa-apa," kata dia.

Bendahara YKP yang sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki YKP, ada sebanyak 2.500 unit yang belum memiliki sertifikat.

"Jumlah 2.500 itu dari 11 ribu rumah nasabah YKP," kata dia.

Yusron menjelaskan, dari 11 ribu rumah itu, ada beberapa tanahnya yang memang sudah lunas dan mendapatkan sertifikat sah, ada yang sudah lunas tapi belum mendapatkan sertifikat-sertifikat meskipun sudah lama pelunasannya. Selain itu, kata dia, ada pula yang tanahnya berada di atas surat ijo.

Untuk itu, ia memastikan bahwa yang boleh masuk dalam program ini adalah nasabah yang sudah lunas tapi belum mendapatkan sertifikat. "Kalau tanahnya aset pemkot atau surat ijo, maka tidak boleh ikut program ini," ujarnya.

Ia menambahkan, program ini memang dikhususkan untuk nasabah YKP dulu. Namun, apabila peminatnya sangat banyak, maka bukan tidak mungkin Pemkot Surabaya akan membuat fasilitas yang sama untuk umum. "Jadi, bagi nasabah YKP, mohon ini dimanfaatkan dengan baik," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya