Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit milik Pemkot Surabaya sebesar Rp 62,43 miliar. Tunggakan itu untuk kapitasi dan non kapitasi serta klaim dari rumah sakit pemerintah kota.
"Tunggakan itu sampai Desember 2019, karena bermacam-macam, ada yang rawat jalan Mei belum terbayarkan, ada yang Agustus hingga Desember,” kata Feni, sapaan Febria Rachmanita, Senin (6/1/2020).
Akibat tunggakan ini, aliran kas keuangan rumah sakit milik Pemkot Surabaya itu terganggu, terutama untuk beli obat. Selain itu, jasa layanan dokter juga bermasalah, sehingga jasa layanan dokter ini belum terbayarkan 4-5 bulan.
Advertisement
"Tapi saya pastikan bahwa layanan kesehatan kepada masyarakat tidak akan terganggu meskipun ada tunggakan dari BPJS ini. Sebab sudah ada subsidi dari pemerintah kota," tegas dia.
Baca Juga
Feni memastikan, selama tidak dibayarkan itu, Pemkot Surabaya sudah empat kali mengirimkan surat tagihan kepada BPJS Kesehatan. Surat keempat dari Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) itu baru dijawab dan dijelaskan pihak BPJS cabang Surabaya masih menunggu drop uang dari BPJS pusat, sehingga sampai saat ini belum bisa membayar tunggakan tersebut.
"Pada saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu, BPJS sempat menyampaikan bahwa akan membayarkan tunggakan itu pada Bulan Januari minggu kedua apabila sudah didrop uang dari pusat. Karenanya, kami berharap BPJS segera membayarkannya, karena tidak mungkin kami terus mengandalkan subsidi terus,” ujarnya.
Menurut Feni, tunggakan ini tidak berbanding lurus dengan tertibnya Pemkot Surabaya dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Sebab, setiap bulan Pemkot Surabaya membayarkan 443 ribu peserta yang dicover BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tenaga kontrak pemerintah kota.
"Total setiap bulan kami membayar Rp 17 miliar kepada BPJS. Rinciannya, Rp 13,3 miliar untuk BPJS PBI dan 3,9 miliar untuk tenaga kontrak. Jadi, sekali lagi kami harap BPJS juga tertib membayarkannya ke pemerintah kota," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Berharap Segera Terbayarkan
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menuturkan, potensi ini memang menjadi target pada 2019. Namun, karena sampai akhir tahun belum terealisasikan, sehingga potensi pendapatan ini harus tertunda. “Semoga segera terbayarkan dan tidak tertunda-tunda terus,” harapnya.
Selain itu, Yusron mengatakan, pendapatan Pemkot Surabaya pada 2019 melebihi target. Tahun lalu, target pendapatan Pemkot Surabaya sebesar Rp 8.733.224.623.734, sedangkan realisasinya sebesar Rp 8.765.002.287.901.
"Jadi, realisasinya sudah 100,36 persen. Ini belum termasuk potensi pendapatan dari BPJS tadi. Kalau itu ditambahkan, tentu jumlah realisasinya semakin besar," pungkasnya.
Advertisement