Edarkan Uang Palsu, Polisi Magetan Ringkus Pasangan Suami Istri

Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku ini membelanjakan uang palsu tersebut pada pagi hari dan malam hari agar dapat mengelabuhi korban.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2020, 22:00 WIB
Ciri-ciri Uang Palsu 50 ribu
Uang Rp 50 ribu / Sumber: Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, menangkap sepasang suami-istri asal Kota Madiun yang mengedarkan uang palsu di wilayah hukumnya hingga merugikan dan membuat resah masyarakat.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan kedua tersangka adalah Mispandi (48) dan istrinya, Dewi (46) yang merupakan warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.

"Keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga Magetan yang menjadi korban peredaran uang palsu mereka," ujar AKBP Festo kepada wartawan di Magetan, Senin, 27 Januari 2020, dilansir dari Antara.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 46 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp100 ribu dan satu unit mobil Daihatsu Ayla milik tersangka.

Modusnya adalah mereka membelanjakan uang palsu tersebut di toko kecil, pedagang kecil di Pasar Sayur Magetan, ataupun di pasar tradisional seperti yang ada di Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Modus Operandi

Kasihan, Cincau Milik Kakek Ini Dibeli Pakai Uang Mainan
Uang palsu yang diterima kakek penjual cincau | Sumber Foto: facebook.com/Erick Masterlie

Guna melancarkan aksinya, biasanya mereka belanja pada pagi hari dan malam hari. Sehingga pedagang tidak teliti dengan uang yang diterimanya. Selanjutnya, hasil barang belanjaan seperti rokok ataupun sayur-sayuran mereka jual kembali untuk mendapatkan uang asli.

"Tersangka mengaku membeli uang palsu tersebut dari seseorang dengan harga Rp10 ribu untuk satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," ucap AKBP Festo.

Polisi Magetan masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu tersebut lebih lanjut, termasuk mengungkap pemasoknya.

Akibat perbuatanya, pasangan suami-istri tersebut dijerat dengan pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Festo mengimbau warga Kabupaten Magetan, terlebh para pedagang, agar berhati-hati dalam melakukan transaksi. Jika menerima lembaran uang kertas mencurigakan yang diduga palsu, segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya