Pernyataan Dinkes Jatim soal Surat Edaran PMI Suspect Virus Corona

Surat edaran yang dilkeluarkan PMI berisi 65 warga Jatim suspect virus corona dan tersebar di 15 kabupaten dan kota se-Jawa Timur membuat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim Herlin Ferliana angkat bicara.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Mar 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 16:30 WIB
[Fimela] Virus Corona
Ilustrasi mengenakan masker untuk mencegah virus corona masuk ke dalam tubuh | unsplash.com/@anikolleshi

Liputan6.com, Surabaya - Surat edaran yang dilkeluarkan Palang Merah Indonesia (PMI) berisi 65 warga Jatim suspect atau terduga virus corona dan tersebar di 15 kabupaten dan kota se-Jawa Timur (Jatim) membuat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim Herlin Ferliana angkat bicara. Ia menilai surat edaran itu sebagai salah satu upaya pencegahan.

Daerah yang dimaksud PMI Jatim adalah Sidoarjo, Surabaya, Tuban, Banyuwangi, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Kediri, Lamongan, Lumajang, Malang, Pamekasan, Ponorogo dan Probolinggo.

"Sebanyak 65 orang yang ditulis suspect virus corona adalah warga Jatim yang baru dipulangkan dari Wuhan, Hubei, dan Tiongkok," ujarnya, Kamis (5/3/2020).

Meskipun demikian, ia menegaskan Kemenkes telah menggolongkan ke dalam dua kelompok. Pertama, orang sehat dan kedua orang gejala atau sakit.

Berdasarkan surat PMI 65 orang Jatim yang dimaksud termasuk dalam kelompok satu atau kategori orang sehat. Mereka adalah orang-orang yang sudah dikarantina di Natuna selama 14 hari.

Sementara, untuk kategori kedua yakni orang gejala atau sakit dibagi lagi ke dalam empat klasifikasi, yakni orang sakit dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), probable atau orang sakit tetapi para ahli ragu menyimpulkan hasil laboratorium, dan orang sakit yang hasil laboratoriumnya ditemukan COVID-19 atau virus corona.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya