Liputan6.com, Jakarta - Salah seorang warga Benowo, Kota Surabaya, berinisial H mendatangi gedung DPRD Surabaya . Hal ini untuk mengadukan biaya yang dikenakan pihak Rumah Sakit Universitas Airlangga (RSUA) terhadap istrinya yang dinyatakan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona atau COVID-19 saat melakukan pemeriksaan, Rabu, 18 Maret 2020.
"Tadi warga itu bilang katanya pasien berstatus ODP COVID-19 itu gratis saat periksa di rumah sakit. Tapi, dari pihak RSUA masih dikenakan biaya sebesar Rp1 juta lebih," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti sambil memperlihatkan bukti pembayaran dari RSUA.
Reni mengatakan, memang ada pemberitaan di media daring nasional Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sempat menyatakan menggratiskan biaya berobat bagi pasien ODP COVID-19.
Advertisement
Namun, lanjut dia, ada pemberitaan koran yang gratis hanya warga Kota Surabaya yang berstatus Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR), dilansir dari Antara.
Baca Juga
"Informasi itu yang diterima warga Benowo tersebut sehingga kaget saat dikenakan biaya oleh pihak RSUA. Padahal sudah ada arahan dari RSUA bahwa pasien tersebut harus diisolasi. Namun, khawatir biayanya besar saat isolasi, maka warga itu memutuskan melakukan isolasi di rumah sendiri," katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kemudian menindaklanjuti aduan tersebut dengan mengontak langsung Kepala Dinas Kesehatan Surabaya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Perlu Koordinasi
Ada dua hal yang disampaikan Reni. Pertama, terkait dengan penolakan BPJS Kesehatan yang dimiliki pasien, dan kedua pasien sudah dinyatakan statusnya ODP.
"Maka langkah preventifnya pihak Dinas Kesehatan memerintahkan ke puskemas untuk mengawal pasien tersebut," katanya.
Selajutnya, kata dia, pihak RSUA harus memperbarui data warga yang telah diperiksa dan kemudian disampaikan ke Pemkot Surabaya sehingga Pemkot Surabaya bisa cepat menangani terkait dengan biaya yang timbul.
"Ini yang perlu dikoordinasikan antara RSUA dengan Pemkot Surabaya sehingga tidak muncul opini negatif di masyarakat," katanya.
Menurut Reni, terkait pemeriksaan darah maupun paru-paru harusnya bisa diatasi dengan pembayaran melalui BPJS Kesehatan, sedangkan untuk pemeriksaan laboraturium COVID-19 ditanggung oleh pihak Pemkot Surabaya.
"ODP yang harus opname guna isolasi sebaiknya biaya bisa dibantu pemkot. Begitupun untuk tes COVID-19, jika ODP maka biaya agar dibebankan pakai APBD," kata Reni Astuti.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak RSUA. "Nanti saya koordinasikan dulu dengan rumah sakit ya," kata dia.
Mengutip edaran layanan kesehatan infeksi virus corona (COVID-19) bagi warga Surabaya, kalau pemerintah Kota Surabaya dan RS Universitas Airlangga bekerja sama memberikan fasilitas layanan kesehatan khusus infeksi COVID-19 bagi warga Kota Surabaya.
Selain itu, bagi yang membutuhkan fasilitas ambulans dapat menghubungi 112. Pemerintah Kota Surabaya memberikan bantuan biaya pemeriksaan laboratorium untuk deteksi infeksi COVID-19, pelayanan bagi deteksi infeksi virus COVID-19 melalui pintu masuk ruang isolasi IGD RS Universitas Airlangga. Fasilitas ini hanya diberikan pada warga yang terdapat gejala infeksi virus COVID-19 dan dengan riwayat bepergian di daerah yang sudah terinfeksi.
"Diserahkan ke masyarakat. PDP atau ODP yang ditetapkan oleh dokter kami indikasi lab atau tidak. Bila indikasi dan warga Surabaya berlaku ketentuan Pemkot. Bila tak memenuhi dan atas permintaan masyarakat ya kita mengikuti masyarakat,” ujar Direktur Rumah Sakit Universitas Airlangga, Prof Dr. Nasronudin saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Kamis, 19 Maret 2020.
Advertisement