Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memastikan jadwal pemungutan suara Pilkada Surabaya tidak berubah alias tetap digelar pada 23 September 2020. Meskipun demikian, sejumlah tahapan pilkada ditunda sebagai dampak pandemi Corona COVID-19.
“Melihat dua surat (dari KPU RI) kemungkinan tanggalnya tetap,” kata Soeprayitno, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (22/3/2020).
Ia menuturkan KPU Surabaya tetap mengacu pada Surat Keputusan KPU 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 khususnya pada diktum kedua nomor 1 sampai 4 meliputi penundaan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Advertisement
Baca Juga
Sementara, terkait pelantikan PPS yang dijadwalkan pada Minggu (22/3/2020) ini, ditunda tanpa batas waktu. Caranya, memberikan SK PPS melalui PPK (panitia pemilihan kecamatan).
KPU Surabaya juga mengacu Surat Edaran KPU 8/2020 khususnya untuk poin 1 sampai 7 meliputi menunda pelaksanaan pelantikan PPS, menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, menunda pembentukan petugas PPDP, menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Selain itu, KPU Surabaya menindaklanjuti Keputusan KPU 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait, melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI dan KPU kabupaten/kota melaporkan melalui KPU provinsi atas pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI.