Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan Surabaya memperpanjang kegiatan belajar di rumah selama sepekan ke depan. Kegiatan belajar di rumah akan diperpanjang dari 30 Maret hingga 4 April 2020.
Hal itu seperti dikutip dari instagram Dinas Pendidikan Kota Surabaya @dispendiksby. Di akun instagram itu disebutkan kalau dalam rangka penguatan pendidikan karakter bersama keluarga dan persiapan ujian sekolah, peserta didik jenjang KB, TK/RA, TPA, PPT/SPS serta SD, SMP dan SPK, PKBM/SKB, dan LKP negeri dan swasta se-Surabaya untuk belajar di rumah masing-masing diperpanjang mulai Senin, 30 Maret hingga Sabtu, 4 April 2020.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, M.Fikser membenarkan. "Iya benar, diputuskan Bu Risma, siswa tingkat SD, MTS, SMP untuk belajar di rumah. Seperti dua minggu kemarin. Ini melihat perkembangan situasi (Corona COVID-19, Red)," ujar Fikser, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (28/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan, pihaknya setiap minggu memutuskan untuk kegiatan belajar di rumah sambil melihat perkembangan situasi Corona-COVID-19 di Surabaya. "Kami umumkan sehari atau dua hari sebelumnya, lalu langsung disampaikan ke kepala sekolah, kemudian kepada guru, wali murid. Ini sudah dua kali diperpanjang,” kata dia.
Fikser menuturkan, guru-guru diharapkan juga mempersiapkan modul untuk pembelajaran murid-murid selama kegiatan belajar di rumah.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Surabaya dan Malang Masuk Zona Merah
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, terdapat dua kota di Jawa Timur yang saat ini sudah berstatus zona merah virus corona baru (COVID-19).
"Surabaya dan Malang raya sudah ada yang positif (corona) sehingga masuk dalam kategori zona merah," ujar dia di Surabaya, Jumat, 20 Maret 2020.
Ia menambahkan, selain Surabaya dan Malang Raya, sejumlah daerah yang telah terdapat orang berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) ditentukan dalam wilayah berkategori zona kuning terkait corona COVID-19.
"Yang sudah teridentifikasi atau ada sebaran PDP, maka dia sudah masuk kategori zona kuning," ujar dia.
Demi melindungi masyarakat dari risiko COVID-19, Pemprov mengimbau agar pengelola lokasi ibadah dan setiap masyarakat di Jatim untuk memperhatikan informasi kondisi kedaruratan bencana penyakit akibat COVID-19 dalam memutuskan pelaksanaan ibadah salat Jumat.
"Dan untuk yang melaksanakan supaya benar-benar memastikan untuk menjaga lokasi ibadah dari risiko penyebaran corona," ia menambahkan.
Ia pun menegaskan, untuk pelaksanaan salat Jumat di lingkungan instasi pemerintahan diganti dengan ibadah salah Dhuhur di kediaman masing-masing.
Khofifah menambahkan, pihaknya juga telah meminta bantuan pada Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, maupun Lantamal, untuk turut melakukan tracing. "Saya dapat kabar dari pak Kapolda, bahwa akan ada tim yang di BKO untuk membantu melakukan tracing," ujar dia.
Advertisement