Pemkot Surabaya Perpanjang Libur Sekolah Selama Sepekan

Libur sekolah tingkat KP hingga SMP di Surabaya diperpanjang selama sepekan ke depan dari 23-28 Maret 2020. Ini alasannya.

oleh Agustina Melani diperbarui 21 Mar 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi Sekolah
Ilustrasi sekolah (dok. Pixabay.com/Wokandapix/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan Kota Surabaya memperpanjang kegiatan belajar di rumah selama sepekan. Hal ini mempertimbangkan perkembangan wabah virus corona baru yang memicu COVID-19.

Mengutip instagram @dispendiksby, Sabtu (21/3/2020) disebutkan, kegiatan belajar tingkat KB, TK/RA, TPA, PPT/SPS serta SD/MI, SMP/MTs, SPK, PKBM, dan LKP negeri dan swasta di Surabaya untuk belajar di rumah masing-masing mulai 23 Maret-28 Maret 2020. Sebelumnya libur sekolah dari 16 Maret-20 Maret 2020.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, M. Fikser membenarkan hal tersebut. "Iya benar, (diperpanjang-red) seminggu, karena melihat perkembangan jadi diperpanjang,” ujar Fikser saat dihubungi Liputan6.com, ditulis Sabtu (21/3/2020).

Ia mengharapkan, kegiatan belajar tetap dilakukan di rumah. Guru diharapkan memberikan tugas dan pelajaran lewat online jadi siswa sekolah juga tetap belajar di rumah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Surabaya dan Malang Raya Masuk Zona Merah

(Foto: Instagram Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kunjungan kerja ke Bandara Internasional Juanda. (Foto: Instagram Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa)

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, terdapat dua kota di Jawa Timur yang saat ini sudah berstatus zona merah virus corona baru (COVID-19).

"Surabaya dan Malang raya sudah ada yang positif (corona) sehingga masuk dalam kategori zona merah," ujar dia di Surabaya, Jumat, 20 Maret 2020.

Ia menambahkan, selain Surabaya dan Malang Raya, sejumlah daerah yang telah terdapat orang berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) ditentukan dalam wilayah berkategori zona kuning terkait corona COVID-19.

"Yang sudah teridentifikasi atau ada sebaran PDP, maka dia sudah masuk kategori zona kuning," ujar dia.

Demi melindungi masyarakat dari risiko COVID-19, Pemprov mengimbau agar pengelola lokasi ibadah dan setiap masyarakat di Jatim untuk memperhatikan informasi kondisi kedaruratan bencana penyakit akibat COVID-19 dalam memutuskan pelaksanaan ibadah salat Jumat. 

"Dan untuk yang melaksanakan supaya benar-benar memastikan untuk menjaga lokasi ibadah dari risiko penyebaran corona," ia menambahkan.

Ia pun menegaskan, untuk pelaksanaan salat Jumat di lingkungan instasi pemerintahan diganti dengan ibadah salah Dhuhur di kediaman masing-masing.

Khofifah menambahkan, pihaknya juga telah meminta bantuan pada Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, maupun Lantamal, untuk turut melakukan tracing. "Saya dapat kabar dari pak Kapolda, bahwa akan ada tim yang di BKO untuk membantu melakukan tracing," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya