Pedagang di Pasar Surabaya Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan

Pemkot Surabaya sudah membagikan sekitar 10 ribu masker kain yang sudah dibagikan ke 81 pasar yang dikelola PD Pasar Surya.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 13:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Pasar Kapasan Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) mengharapkan partisipasi pedagang di pasar turut mencegah penyebaran COVID-19 dengan memakai masker dan sarung tangan.

Hal ini mengingat untuk memutus rantai penyebaran virus corona baru (Sars-CoV-2) yang menyebabkan COVID-19 ini harus dilakukan secara bersama.

Oleh karena itu, Pemkot Surabaya sudah membagikan sekitar 10 ribu masker kain yang sudah dibagikan ke 81 pasar yang dikelola PD Pasar Surya. Pembagian masker juga dilakukan kepada para pedagang di pasar-pasar yang dikelola LPMK dan Dinas Koperasi. 

"Jadi kita juga bagikan masker dan hand sanitizer (penyanitasi tangan) gratis kepada mereka," tutur Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/4/2020).

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya berharap kepada para pedagang agar ikut berpartisipasi dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. Sebab, untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini harus dilakukan secara bersama. 

"Makanya kita beri stimulus bagikan masker gratis, supaya para pedagang itu juga ikut berpartisipasi," tutur dia.

Pedagang di pasar-pasar pun wajib memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan ketika berjualan guna mencegah penularan Virus Corona atau COVID-19.

"Kita wajibkan pedagang agar menggunakan APD, salah satunya adalah sarung tangan dan masker agar mereka tidak kontak langsung dengan pembeli, terutama dengan uang," tutur dia.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Edukasi kepada Pedagang

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Pasar Kapasan Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Menurut dia, Pemkot Surabaya sebelumnya telah membuat surat edaran protokol kesehatan di pasar-pasar. Surat edaran itu berupa imbauan kepada para pedagang dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. 

Sebenarnya, lanjut dia, pembagian masker untuk pedagang di pasar-pasar tradisonal sudah berlangsung lama. Namun, lanjut dia, pihaknya membagikan pedagang yang belum mempunyai masker dan sarung tangan.

Selain membagikan masker gratis kepada para pedagang, lanjut dia, pihaknya juga mengedukasi pedagang agar menerapkan protokol kesehatan, di antaranya dengan saling menjaga jarak, rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan penyanitasi tangan hingga memakai APD seperti masker dan sarung tangan ketika berjualan di pasar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya