Gubernur Khofifah Belum Terima Pengajuan PSBB Malang Raya

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memastikan, pihaknya bakal mengetahui jika ada pemda di wilayahnya mengajukan PSBB.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 02 Mei 2020, 13:01 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2020, 13:01 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, masih menjadi rencana. 

Lantaran Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengaku masih belum mendapatkan surat pengajuan PSBB Malang Raya. 

"Yang jelas di meja saya belum ada (pengajuan PSBB Malang Raya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat malam, 1 Mei 2020.

Khofifah memastikan, pihaknya bakal mengetahui jika ada pemda di wilayahnya mengajukan PSBB. Prosedurnya, surat pengajuan PSBB oleh setiap daerah terlebih dahulu akan masuk dan diterima Sekda Provinsi Jatim, Heru Tjahjono.

"Yang jelas harus melalui Sekda dulu, baru ke meja saya. Tapi sampai saat ini masih belum ada," ujar Khofifah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Belum Terima Usulan PSBB

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers perkembangan kasus virus corona baru yang memicu COVID-19 di Gedung Grahadi, Jumat (24/4/2020) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono tak banyak komentar terkait PSBB Malang Raya. Namun, Heru memastikan pihaknya sampai saat ini belum menerima usulan, pengajuan PSBB dari Malang Raya. "Belum, belum ada," kata pria yang juga Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Jatim itu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya