Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat imbauan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri berjamaah di masjid maupun lapangan pada 1 Syawal 1441 Hijriah, yang menurut jadwal jatuh pada 24 Mei mendatang.
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono menyatakan surat imbauan tersebut diterbitkan mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi virus corona (COVID-19)
"Ada empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara salat Idul Fitri," katanya saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat malam, 15 Mei 2020.
Advertisement
Pertama, Heru menuturkan, panitia penyelenggara salat Idul Fitri harus memastikan untuk memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan ibadah, dilansir dari Antara.
Baca Juga
"Kedua, panitia penyelenggara salat Idul Fitri wajib menyediakan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jamaah. Ketiga, setiap jamaah wajib menggunakan masker. Serta keempat, panitia wajib mengatur saf dengan jarak 1,5 hingga 2 meter," tuturnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bagaimana Pelaksanaan di Luar Wilayah Surabaya?
Mantan Bupati Tulungagung itu menuturkan, panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri berdasarkan surat imbauan yang diterbitkan pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut saat ini disimulasikan di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
"Untuk masjid-masjid atau tempat penyelenggaraan salat Idul Fitri lainnya di luar wilayah Kota Surabaya, pengawasannya kami serahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota masing-masing, dengan tetap mengacu pada surat imbauan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ucapnya.
Advertisement