Liputan6.com, Surabaya Penutupan tempat hiburan malam (THM) di Kota Madiun diperpanjang sampai 12 Juli 2020. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Madiun tanggal 2 Juni 2020 tentang Perpanjangan Peningkatan Kewaspadaan Covid-19 Nomor 443.32/1551/401.023/2020.
Tempat hiburan yang dimaksud meliputi, diskotek, karaoke, warnet, dan sejenisnya. Meskipun demikian, restoran di tempat-tempat itu diperbolehkan buka dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Corona Covid-19.
“Hanya restorannya yang boleh buka, tempat hura-huranya tidak boleh sebab ini masih masa pandemi,” ujar Maidi, Wali Kota Madiun, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (5/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menilai tempat hiburan malam berisiko besar untuk menjadi perantara penyebaran Corona Covid-19. Apalagi, saat pengunjungnya ramai. Hal itu yang menjadi pertimbangan Pemkot Madiun menunda pembukaan tempat hiburan malam tersebut. Ia menegaskan kepada pengusaha tempat hiburan malam supaya mematuhi aturan.
Sekalipun izin operasional kembali dibuka, pengusaha tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. Misal, mengurangi ketersediaan ruangan untuk karaoke. Serta, menjaga jarak di antara pengunjung.
“Kalau masyarakat bisa mematuhi aturan, Kota Madiun bisa jadi contoh daerah lainnya,” ucapnya.