Liputan6.com, Surabaya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan relaksasi berupa penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman dari Perum Jasa Tirta I. Tujuannya, supaya UMKM tetap bertahan di masa pandemi Corona Covid-19.
Kebijakan ini tertuang melalui Keputusan Direksi PJT I Nomor 0018/KPTS/DRUT/V/2020. Jadi terhitung sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Maret 2021, Perum Jasa Tirta I akan membebaskan para mitra binaan dari pembayaran angsuran pinjaman pokok mereka.
“Pemberian stimulus tersebut diharapkan dapat meringankan beban para mitra binaan,” ujar Kepala Departemen Pengelolaan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) Perum Jasa Tirta I Nina Meita Sari di Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (26/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Selain kebijakan stimulus, Perum Jasa Tirta I tetap akan mengoptimalkan penyaluran dana Program Kemitraannya. Pada Semester I 2020, Perum Jasa Tirta I akan menyalurkan dana program kemitraan kepada 69 mitra binaan yang tersebar di seluruh wilayah kerja.
"Mitra UMKM yang menjadi sasaran pembinaan perusahaan diutamakan pada pelaku UMKM yang sebelumnya telah menjadi mitra binaan Perum Jasa Tirta I," ucapnya.
Nina mengungkapkan sejumlah mitra binaan UMKM tersebut telah berhasil meningkatkan omzet pendapatannya dan menjadi MB unggulan, seperti pemilik bisnis butik Lurik Senthir di Solo, Indrias Tri Purwanti, yang berhasil memanfaatkan pinjaman usaha dari dana Program Kemitraan Perum Jasa Tirta I untuk mengembangkan usahanya hingga saat ini produknya telah diekspor ke Jerman dan Australia.