Liputan6.com, Surabaya- Kabupaten Madiun ditetapkan sebagai zona kuning dalam kasus penyebaran Corona Covid-19. Artinya, wilayah tersebut termasuk daerah berisiko rendah.
Penetapan zona kuning ini menunjukkan hal yang baik mengingat sebelumnya Madiun termasuk dalam kategori zona merah atau daerah berisiko tinggi penyebaran Corona Covid-19.
Tentu tidak mudah bagi kita untuk menduduki kembali zona kuning. Hal ini patut disyukuri dengan meningkatkan kewaspadaan dan tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun Mashudi, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (15/7/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sesuai data, Hingga Selasa (14/7/2020) malam, jumlah kasus positif Corona Covid-19 di Kabupaten Madiun mencapai 38 orang. Sementara, jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 sebanyak 34 orang.
Empat pasien yang tersisa masih menjalani perawatan di rumah sakit rujukan penanganan infeksi virus corona. Pemerintah bersama TNI/Polri telah bekerja sama membentuk kampung tangguh dan melakukan tes cepat kepada seluruh pondok pesantren yang ada di Kabupaten Madiun sebagai upaya pencegahan Covid-19. Namun, hal itu akan sia-sia tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat.
"Harapannya, perjuangan Kabupaten Madiun dalam melawan Corona Covid-19 terus digalakkan hingga bisa meraih zona hijau dan mempertahankannya,” ucapnya.