Seorang Tahanan di Jember Positif COVID-19 Jalani Isolasi

Hasil tes cepat tahanan kasus judi togel itu reaktif, sehingga ditindaklanjuti dengan tes usap pada 19 Agustus 2020 dan hasilnya positif COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Agu 2020, 07:29 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 03:30 WIB
Rapid Test
Paramedis Siloam Hospitals menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) mandiri COVID-19 secara drive thru di Akses Senayan Park Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Rapid Tes Covid -19 dibanderol seharga Rp 489.000, periode 17-30 April 2020 pukul 08.00-10.00 WIB. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Satu orang tahanan dalam kasus pidana umum yang merupakan hasil pengungkapan Kepolisian Daerah Jawa Timur yang sudah berstatus tahanan Pengadilan Negeri Jember terkonfirmasi positif COVID-19.

"Tahanan itu merupakan warga Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, yang merupakan tahanan Polda Jatim dalam kasus perjudian togel," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Aditya Okta di Jember, Selasa, 25 Agustus 2020.

Setelah berkas lengkap, Polda Jatim melimpahkan tahap dua kasus itu kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, sehingga tahanan itu dititipkan di sel tahanan Polres Jember, dilansir dari Antara.

"Setiap penyerahan tersangka dari polisi kepada kejaksaan, maka tersangka dititipkan lebih dulu di ruang tahanan Mapolres Jember. Tahanan Polda tersebut sudah menjalani tes cepat sebelum masuk tahanan Polres Jember dengan hasil non-reaktif," tuturnya.

Saat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jember, lanjut dia, tahanan tersebut harus menjalani tes cepat lagi sebelum dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.

"Hasil tes cepat tahanan kasus judi togel itu reaktif, sehingga ditindaklanjuti dengan tes usap pada 19 Agustus 2020 dan hasilnya terkonfirmasi positif COVID-19," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Prosedur Bagi Tahanan Positif COVID-19

Tenaga Medis Kota Bekasi Jalani Rapid Test Covid-19
Petugas menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada tenaga medis di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/3/2020). Pemeriksaan hanya diperuntukan bagi tenaga medis seluruh puskesmas, dan rumah sakit yang ada di Kota Bekasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ia menjelaskan, tahanan itu sempat dititipkan di ruang tahanan Mapolsek Rambipuji karena bertepatan dengan waktu libur Tahun Baru Islam dan cuti bersama, sehingga baru ditempatkan di ruang isolasi pada Senin, 24 Agustus 2020.

"Pihak Pengadilan Negeri Jember meminta tahanan itu diisolasi lebih dulu dan mendapatkan perawatan hingga sembuh dari virus corona dengan pengawasan ketat dari petugas medis," ujarnya.

Sementara Juru bicara Satgas COVID-19 Jember Gatot Triyono mengatakan pihaknya masih belum mengetahui adanya tahanan yang terkonfirmasi positif COVID-19 ditempatkan di rumah sakit atau JSG.

"Sejak Senin, 24 Agustus hingga Selasa ini saya masih berada di luar kota sehingga belum bisa menyampaikan terkait dengan tahanan yang terkonfirmasi positif terpapar virus corona," ucapnya.

Sesuai dengan prosedur, lanjut dia, pasien yang terkonfirmasi positif harus menjalani perawatan di ruang isolasi rumah sakit, tetapi pihaknya juga belum mengecek apakah tahanan itu berada di rumah sakit rujukan COVID-19 atau tempat lain.

Informasi yang dihimpun di lapangan, tahanan yang terkonfirmasi positif tersebut ditempatkan di salah satu ruangan Jember Sport Garden (JSG) dengan pengawasan dari petugas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya