Cara KPU Gresik Dongkrak Partisipasi Pemilih saat Pilkada 2020

KPU Gresik menargetkan partisipasi pemilih di wilayah itu mencapai 77,5 persen atau sama dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya, meskipun dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Agu 2020, 00:30 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2020, 00:30 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur akan mengoptimalkan media sosial dan menggandeng lembaga untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung 9 Desember 2020.

Salah satu langkah dilakukan dengan  melibatkan para netizen atau warga internet. Anggota KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM Makmun di Gresik, Sabtu, mengatakan pelibatan warganet adalah salah satu strategi dalam sosialisasi pemilih di saat pandemi.

"Kami juga akan menggandeng lembaga dan memaksimalkan peran media sosial sebagai bagian yang terpenting," ujar Makmum, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/8/2020).

Dengan sosialisasi melalui media sosial yang dibantu netizen, diharapkan bisa efektif dilakukan pada era pandemi COVID-19, dan bisa meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Gresik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Target Partisipasi Pemilih

ilustrasi Pilkada serentak
Pilkada serentak

Sebelumnya, KPU Gresik menargetkan partisipasi pemilih di wilayah itu mencapai 77,5 persen atau sama dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya, meskipun dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

Sedangkan agenda pelaksanaan Pilkada Kabupaten Gresik dijadwalkan akan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada 4 hingga 6 September 2020.

Kemudian, disusul agenda pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) yang akan dilakukan 19 sampai 28 September 2020, disusul pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) pada 9-16 Oktober 2020.

Sedangkan total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gresik yang akan didirikan mencapai 2.264 tempat, dan jumlah KPPS sekitar 19 ribu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya