Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap 36 kasus peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 8 kilogram.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum mengatakan, puluhan kasus peredaran sabu-sabu tersebut terungkap dalam Operasi Tumpas Narkoba yang berlangsung selama dua pekan terakhir.
"Selain mengamankan sabu-sabu seberat 8 kilogram, kami juga menyita barang bukti narkoba berupa pil LL sebanyak 50 butir dan dua butir pil ekstasi," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin, 7 September 2020, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Para pelaku yang ditangkap sebanyak 46 orang, salah satunya perempuan. AKBP Ganis merinci 17 orang pelaku telah ditetapkan tersangka sebagai pengguna dan 29 orang lainnya ditetapkan tersangka sebagai pengedar.
"Ada dua tersangka pengedar yang merupakan jaringan pengedar internasional Malaysia-Indonesia, yaitu berinisial H, usia 19 tahun, dan RH, usia28 tahun, keduanya warga Sampang, Madura, Jawa Timur," kata dia di Surabaya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
"Kejahatan narkoba selama pandemi mengalami peningkatan dan kami akan terus mendalami penyelidikan," ucap Ganis.
Advertisement