Satu Kelurahan di Kota Kediri Wajib Punya Satu RTH

Setiap kelurahan di Kota Kediri harus memiliki satu ruang terbuka hijau (RTH)

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi RTH di Kota Kediri
Meikarta berikan ruang terbuka hijau sekaligus fasilitas di dalamnya.

Liputan6.com, Surabaya- Setiap kelurahan di Kota Kediri harus memiliki satu ruang terbuka hijau (RTH). Tujuannya, untuk menyiasati keterbatasan lahan di Kota Kediri.

RTH di setiap kelurahan di Kota Kediri akan dimanfaatkan sebagai fasilitas publik sekaligus sarana edukasi anak.

Sampai 2019, tercatat sudah ada delapan kelurahan yang sudah merealisasikan RTH tersebut yaitu Kelurahan Betet, Burengan, Dandangan, Gayam, Manisrenggo, Mojoroto, Pakelan, dan Sukorame. Selain itu juga menambahkan RTH di depan Lapangan Gajahmada, Kecamatan Pesantren.

“Pemkot Kediri meminta agar ada RTH di kelurahan-kelurahan dengan mendesain ruang bermain dan belajar untuk anak-anak, seperti ada fasilitas bermain untuk anak-anak,” ujar Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri Didik Catur, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (2/11/2020).

Sebelum pandemi Covid-19, RTH yang telah dibangun tersebut cukup ramai didatangi oleh anak-anak. Namun, kini relatif sepi mengingat anak-anak tidak dianjurkan ke luar rumah.

Didik mengungkapkan, sebenarkan pada 2020 Pemkot Kediri harus mewujudkan delapan RTH di delapan kelurahan dan pada 2021 menambah tiga RTH.

“Namun karena anggaran diprioritaskan untuk penanggulangan Covid-19 di Kediri maka tidak terealisasi," kata Didik.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya