Liputan6.com, Jakarta - Sebagai upaya mendhindari penyebaran COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa tempat wisata yang menyediakan wahana air wajib tutup.
"Kalau ada hotel atau tempat wisata yang ada wahana air seperti kolam renang sebaiknya tidak digunakan dulu," kata Khofifah saat dikonfirmasi di Terminal Kargo Bandara Internasional Juanda Surabaya, Senin, 21 Desember 2020.
Ia mengemukakan, Forkopimda Jatim telah memutuskan selama libur Natal dan Tahun Baru tidak boleh ada perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.
Advertisement
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda dan Pangdam yakni seluruh destinasi wisata, hotel, dan penginapan tetap buka asal patuh protokol kesehatan. Khusus zona merah, kapasitas dari setiap destinasi tersebut maksimum diisi 25 persen, sedangkan zona oranye hanya 50 persen," katanya, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Khofifah mengatakan, setiap pengunjung tempat wisata atau hotel wajib menyertakan hasil bukti tes cepat terlebih dahulu. "Baik itu tes cepat antibodi atau antigen, yang penting bukti rapid test," katanya.
Pengecualian bagi para sopir dan kernet bus atau truk yang mau berangkat dan datang dari Bali harus menjalani uji cepat antigen. "Hal tersebut berlaku hari ini hingga 4 Januari 2021. Warga berpergian, lalu kembali lagi ke Jatim wajib melengkapi bukti hasil nonreaktif dari rapid test," katanya.
Khofifah menyatakan protokol kesehatan harus ditingkatkan mengingat mobilitas masyarakat semakin tinggi jelang liburan. Seperti pada Idul Fitri, hari kemerdekaan dan cuti bersama. Pascaliburan tersebut, angka penyebaran COVID-19 di Jatim melonjak. "Kami tidak ingin pada liburan Natal dan tahun baru ini juga terjadi lonjakan angka COVID-19,"Â ujar dia.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.