Begini Ketentuan Daerah di Jatim Cegah Penyebaran COVID-19 Saat Libur Tahun Baru

Sejumlah daerah di Jawa Timur berupaya menekan penyebaran COVID-19 terutama saat Libur Natal dan Tahun Baru 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Des 2020, 08:32 WIB
Diterbitkan 27 Des 2020, 14:00 WIB
Pesta Kembang Api Musikal Meriahkan Malam Pergantian Tahun di Ancol
Pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2019 di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Selasa (1/1). Ancol menyajikan pesta kembang api musikal sepanjang 600 meter di bibir pantai dalam menyambut Tahun Baru 2019. (Merdeka.com/Iqbal Nugoho)

Liputan6.com, Jakarta - Tahun Baru 2021 berbeda dengan tahun baru sebelumnya.Lantaran saat ini terjadi pandemi COVID-19 dengan penyebarannya masih terus terjadi. Jawa Timur mencatat lonjakan kasus harian rata-rata antara 500 hingga 800 orang terpapar COVID-19.

Angka tersebut cukup memprihatinkan. Pada 26 Desember 2020, tercatat tambahan harian pasien positif COVID-19 803 orang. Dengan demikian, total kasus konfirmasi positif COVID-19 di Jawa Timur tembus 80.010 orang. Pasien sembuh dari Corona COVID-19 bertambah 661 orang menjadi 68.389 orang.  Pasien meninggal bertambah 58 orang menjadi 5.535 orang.

Sejumlah daerah pun terus menggalakkan langkah-langkah strategis untuk menekan angka penyebaran COVID-19 jelang perayaan tahun baru 2021. Seperti diketahui, penyebaran virus yang belum ditemukan obatnya ini sangat cepat dan mudah.

Kerumunan adalah salah satu faktor penyebab terjadinya penularan COVID-19. Oleh karena itu, menghindarinya menjadi hal penting untuk menjaga diri dari terpapar virus corona.

Mengantisipasi lonjakan penyebaran kasus COVID-19 di wilayah Jawa Timur menjelang libur panjang akhir tahun 2021, sejumlah wilayah melakukan langkah-langkah pencegahan. Di antaranya dengan memberlakukan jam malam saat malam pergantian tahun baru.

Ada juga daerah yang melarang secara tegas perayaan akhir tahun yang berpotensi terjadi kerumunan. Selain itu, ada daerah yang menggandeng perangkat desa untuk bahu-membahu dalam mengantisipasi kerumunan akhir tahun.

Berikut langkah-langkah antisipatif sejumlah daerah di Jawa Timur untuk menekan terjadinya lonjakan kasus COVID-19 menjelang pergantian tahun baru 2021, seperti dikutip dari berbagai sumber dan Antara, ditulis Minggu, (27/12/2020):

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pemkot Kediri Gandeng Camat dan Lurah

Kembang Api di AS
Ilustrasi/Foto: AP/Craig Ruttle/Sumber: liputan6.com

Pemerintah Kota Kediri menerjemahkan perintah dari pusat dan provinsi tentang pencegahan penyebaran COVID-19 jelang perayaan pergantian tahun dengan menggandeng camat hingga lurah. 

"Pemerintah pusat dan provinsi menugaskan kepada pemerintah daerah untuk menjaga daerahnya masing-masing dari lonjakan COVID-19. Untuk itu, saya mengeluarkan Surat Edaran dan imbauan antisipasi liburan Natal dan Tahun Baru 2021 untuk menekan kasus terkonfirmasi positif di Kota Kediri," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Jumat, 25 Desember 2020.

Camat dan lurah diminta ikut serta dalam melakukan penanganan COVID-19. Program ini berbasis komunitas atau community enforcement, yaitu dengan melibatkan kader kesehatan dan pelaksana pengawasan di bawah komando lurah dan menggerakkan masyarakat bergotong royong yang dikoordinasikan oleh Ketua RT dan RW, dilansir dari Antara.

Di Kota Kediri, kasus yang terkonfirmasi positif per Senin, 21 Desember tercatat ada sebanyak 620 kasus konfirmasi, 36 meninggal, 476 sembuh dan 108 kasus aktif.

Wali Kota Kediri meminta semua masyarakat lebih berhati-hati dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, karena pandemi COVID-19 belum berakhir.

 

Jam Malam di Sidoarjo 

Ilustrasi kembang api (dok. Pixabay.com/Putu Elmira)
Ilustrasi kembang api (dok. Pixabay.com/Putu Elmira)

Jelang perayaan pesta pergantian tahun baru 2021, Polisi Sidoarjo memberlakukan jam malam per 29 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji di Sidoarjo, menjelaskan bahwa jam malam mulai pukul 22.00 sampai pukul 04.00 WIB, Jumat, 25 Desember 2020.

Terkait dengan aktivitas warga yang akan keluar maupun masuk ke Sidoarjo, Kapolresta menegaskan tidak akan ada pembatasan dan tidak perlu membawa surat seperti saat penerapan PSBB lalu, dilansir dari Antara.

"Pengetatan ini hanya mencakup aktivitas berkerumun yang biasanya terjadi pada malam pergantian tahun baru," katanya dalam keterangan tertulis.

 

Masuk Magetan Wajib Rapid Test

Kembang Api Hiasi Malam Pergantian Tahun Baru di Bundaran HI
Kembang api menghiasi malam pergantian tahun baru 2019 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (1/1). Bundaran HI menjadi salah satu pilihan warga menikmati kembang api tahun baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, Didik Setyo Margono menuturkan, pemudik yang datang ke Magetan saat libur Natal dan Tahun Baru diharapkan melakukan rapid test atau tes cepat COVID-19 dulu di puskesmas. 

Pengawasan tersebut dilakukan Satgas di tingkat kabupaten hingga desa.  "Sesuai SE Bupati Magetan, rapid test di Kabupaten Magetan gratis atau tanpa biaya apapun keperluannya. Pengawasan dilakukan Satgas tingkat kabupaten sampai desa,” kata dia.

Ia menambahkan, ketika ditemukan hasil tes cepat COVID-19 reaktif akan langsung di tes usap COVID-19 oleh puskesmas.

"Semua puskesmas di Kabupaten Magetan sudah bisa ambil swab. Sarana yang kami punya rapid test anti bodi, tapi kita akan langsung tindaklanjuti dengan swab apabila reaktif,” kata dia.

 

Polrestabes Surabaya Larang Perayaan Tahun Baru

Momen Pergantian Tahun di Berbagai Negara
Kembang api meledak di atas Sungai Chao Phraya saat perayaan Tahun Baru di Bangkok, Thailand, Rabu (1/1/2020). (AP Photo/Sakchai Lalit)

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melarang perayaan pergantian tahun baru 2021 di tengah pandemi COVID-19 yang belum selesai.

Larangan tersebut, menurut Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jhonny Eddison Isir merujuk pada Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

"Saya tegas melarang. Tidak boleh ada kerumunan. Tidak boleh ada arak-arakan atau konvoi. Tidak boleh pacaran bergerombol ramai-ramai menunggu matahari terbit tanggal 1,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.

Kombes Pol Isir memastikan kalau ditemukan masyarakat yang melanggar akan digiring ke Markas Polrestabes Surabaya. "Sampai di Polrestabes kita lakukan swab," ujarnya.

Sebanyak 670 personel gabungan dari kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) disiagakan untuk mengamankan liburan panjang natal dan tahun baru di wilayah Kota Surabaya. Dari jumlah itu, sebanyak 445 personel di antaranya dari Polrestabes Surabaya.

Tulungagung Resmi Tutup Sementara Tempat Wisata

Ilustrasi pantai (sumber: Pixabay)
Ilustrasi pantai (sumber: Pixabay)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi menutup seluruh tempat wisata mulai Sabtu, 19 Desember 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengeluarkan surat edaran mengenai penutupan seluruh tempat wisata yang ada di daerah setempat.

Surat edaran itu ditempel ke sejumlah lokasi dan tempat umum untuk memastikan kebijakan pembatasan berlaku efektif di sektor industri pariwisata.

“Penutupan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Maryoto dilansir dari Antara.

Penutupan tempat wisata telah dimulai pada Sabtu, 19 Desember 2020. Akan tetapi, ada beberapa tempat wisata yang masih nekat membukanya. Salah satunya Pantai Gemah di Kecamatan Besuki, Tulungagung.

Pantai yang selalu ramai kunjungan wisatawan ini terpantau masih beroperasi, kendati sudah disurati pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 maupun pemerintah daerah setempat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya