Liputan6.com, Tuban - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 bernama Ali Rozikin (49), pengasuh pondok pesantren (ponpes) Nurul Qomariah di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Ketiga tersangka itu, yakni NU (38), AA (32), dan N (53), yang merupakan kerabat atau keluarga dari pasien Covid-19 tersebut. Mereka dikenakan pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Tersangka tidak ditahan, hanya wajib lapor karena ancaman dibawah 5 tahun. Selain itu tersangka masih memiliki hubungan keluarga," ungkap Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat jumpa pers di Mapolres Tuban, Senin (18/1/2020).
Advertisement
Ia menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Ali Razikin meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 usai dirawat di Rumah Sakit Ali Mansyur Jatirogo, Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya, jenazah dirujuk ke RSUD dr Koesma Tuban untuk dilakukan pemulasaran jenazah.
Baca Juga
"Awalnya keluarga pasien sepakat bahwa jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan karena pasien meninggal Covid-19," terang Ruruh.
Setelah selesai dilakukan pemulasaran, jenazah dibawa dengan menggunakan 2 mobil ambulance dengan di kawal petugas kepolisian. Dimana, kendaraan pertama yang mengawal dari Polres Tuban, dan yang tengah mobil ambulance yang membawa jenazah.
"Kendaraan ambulance yang terakhir membawa petugas Gugus Tugas Covid-19 yang akan menguburkan jenazah," terangnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Dimakamkan Tanpa Protokol Kesehatan
Setelah rombongan pembawa jenazah masuk disamping rumahnya almarhum, tepatnya depan musala Nurul Qomariah sekitar pukul 03.00 WIB. Seketika itu, ada tiga tersangka itu menghadang mobil ambulance bersama sejumlah masyarakat.
"Mobil ambulance jenazah dihentikan tersangka, saat itu Kapolsek Jatirogo serta tim Gugus Tugas Covid-19 telah memberikan perintah agar jenazah dimakamkan secara prokes," terang Ruruh.
Namun, imbauan itu tidak dihiraukan oleh ketiga tersangka. Kemudian tersangka NU meminta sopir ambulance untuk turun dan membuka pintu belakang mobil untuk mengambil jenazah.
Setelah itu, ketiga tersangka mengangkat peti jenazah pasien Covid-19 untuk dibawa ke musala Nurul Qomariah. Disitu, tersangka NU langsung mencongkel peti jenazah dengan menggunakan linggis dan mengeluarkan jenazah yang terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes swab.
"Satu linggis yang digunakan untuk mencongkel kita amankan sebagai barang bukti," ungkap Ruruh dengan didampingi AKP Yoan Septi Hendri, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Setelah jenazah dikeluarkan dari peti, tersangka AA mengambil gunting untuk menggunting plastik dan kain kafan pada jenazah. Lalu, ketiga tersangka mengangkat jenazah untuk dimandikan dan dimakamkan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
"Jenazah dibawa keluar samping musala untuk dimandikan. Kemudian dimakamkan di TPU Karangtengah oleh warga," Ruruh memungkasi.
Advertisement