Bermodal Kartu Pers, Wartawan Abal-abal Peras Pak Kades di Tuban

Oknum LSM yang juga ngaku wartawan dibekuk Polisi usai peras Kades di Tuban

oleh Ahmad Adirin diperbarui 14 Jan 2021, 13:51 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 13:32 WIB
Barang bukti berupa sejumlah kartu pers yang diamankan Polsek Jenu, Polres Tuban. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Barang bukti berupa sejumlah kartu pers yang diamankan Polsek Jenu, Polres Tuban. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Tuban - Bermodal kartu pers, seorang wartawan abal-abal digulung polisi karena diduga melakukan pemeriksaan terhadap Eko Hariyanto, Kepala Desa (Kades) Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Dalam aksinya, pelaku juga mengaku sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia. Dari tangan pelaku itu diamankan uang tunai Rp 5 juta dan mobil bernopol S 1601 HO yang digunakan untuk beraksi. Kini, ia menjalani pemeriksaan marathon di Polsek Jenu, Polres Tuban.

“Pelaku telah kita tahan dan diamankan barang bukti uang tunai, dua handphone, kartu pers dan mobil,” ungkap AKP Rukimen Kapolsek Jenu, Rabu (13/1/2021).

Wartawan abal-abal itu bernama Djoko Joewono (51), salah satu warga yang tinggal Kelurahan Kebonsari Gg 1 nomor 570, Kecamatan Kota Tuban. Pelaku diamankan dirumahnya tanpa perlawanan usai menjalankan aksinya.

“Pelaku diamankan pada malam hari dirumahnya tanpa perlawanan,” terang Rukimen sambil memintai keterangan pelaku.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Kronologi

Pelaku ketika diamankan di Mapolsek Jenu, Polres Tuban. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Pelaku ketika diamankan di Mapolsek Jenu, Polres Tuban. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Rukimen menjelaskan kasus itu bermula saat pelaku bersama dua temannya datang ke balai Desa Mentoso yang berada di ring satu Kilang Minyak Tuban. Mereka datang untuk mengajukan proposal dengan dalih untuk kepentingan menyewa kantor LSM Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia.

“Pertama mereka datang bertiga untuk mengajukan proposal,” ungkapnya.

Setelah itu, pelaku bertemu seorang diri dengan Kades untuk minta uang Rp 1 juta di salah satu rumah makan yang ada di Tuban. Akhirnya, Kades Mentoso memberikan uang tunai kepada pelaku.

Hari berikutnya, pelaku kembali meminta uang Rp 5 juta kepada Kades dengan nada mengancam akan membuka rahasia atau 'borok' tugas kepala desa. Merasa disudutkan, akhirnya Kades Mentoso itu memberikan uang dengan cara mentransfer lewat mesin ATM.

“Awalnya diberikan tunai Rp 1 juta, dan yang kedua Rp 5 juta diberikan dengan cara di transfer,” beber Rukimen.

Usai diberi uang secara transfer, pelaku kembali meminta uang dengan alasan yang tidak masuk akal. Merasa diperas hingga akhirnya kades melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dan pelaku berhasil diamankan.

“Kasus ini masih kita dalami, diduga masih ada korban lain. Pelaku juga residivis kasus yang sama di Kabupaten Trenggalek,” beber Rukimen.

Lebih lanjut, atas kejadian itu pihak kepolisian mengimbau agar para kades tidak perlu takut untuk melapor jika ada pemerasan dengan mengaku oknum wartawan atau LSM. Sebab, perbuatan itu melanggar dan akan ditindak sesuai aturan.

“Kita akan berangus oknum-oknum tersebut karena meresahkan,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya