Liputan6.com, Tuban - Satreskrim Polres Tuban melimpahkan berkas perkara Bambang Djoko Santoso, pengurus demisioner Kelenteng Tuban yang tersandung dugaan kasus tindak pidana identitas Kartu Keluarga (KK) ganda alias dobel.
"Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri, Selasa, (12/1/2021).
Bambang tidak ditahan, dia hanya wajib lapor dan menjadi tahanan rumah.
Advertisement
Kasi Intel Kejari Tuban Windhu Sugiarto menjelaskan, kasus dugaan pidana KK ganda dengan tersangka Bambang Djoko Santoso sudah tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tuban.
“Berkas diserahkan sekira jam 11.00 Wib. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah M Miftah Winata dan M Djunaedi,” terangnya.
Bambang Djoko Santoso dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban oleh Gondo Rahono pada awal April 2017. Ia dilaporkan lantaran memiliki identitas kependudukan ganda, dan saat kasus itu sudah penyerahan tahap 2 dari penyidik kepolisian kepada JPU Kejari Tuban.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Respons Pelapor
“Kami selaku Kuasa Hukum dari pelapor merasa lega dengan lancarnya proses penyerahan tahap II tersebut. Semoga perkara ini segera masuk persidangan dan tersangka di tuntut dengan seadil-adiknya oleh jaksa,” terang Anam Warsito selaku kuasa hukum pelapor.
Sebatas diketahui, diduga pada tahun 2009 Bambang Djoko Santoso menjadi pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban dengan memakai identitas beralamat di Kelurahan Kutorejo Tuban.
Kemudian dia juga terdaftar pada hak pilih Presiden dengan alamat Kelurahan Ledok Kulon, Kabupaten Bojonegoro pada 2009. Melihat hal itu, Gondo Rahono melaporkan melapor ke kepolisian pada awal bulan April 2017.
Advertisement