DPRD Tuban Soroti Harga Beras BPNT Kemensos, Ada Apa?

Munculnya harga beras Rp 11 ribu per kilogram itu ditanggapi Ketua Komisi IV DPRD Tuban Tri Astuti, yang membidangi dinas terkait tersebut.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 11 Jan 2021, 22:26 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2021, 22:26 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Tuban Tri Astuti (Ahmad Adirin/Liputan6.com)
Ketua Komisi IV DPRD Tuban Tri Astuti (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - DPRD Tuban menyoroti Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Dinsos P3A) terkait penyaluran program Batuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2021.

Dalam Surat Edaran, salah satu menyebutkan ketentuan agen atau e-warung terlebih dahulu melaksanakan Pra Order (PO) kebutuhan komoditas BPNT sebelum didistribusikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tuban. Di antaranya komoditas karbohidrat minimal 70 persen dalam bentuk beras premium seberat 15 kilogram (kg) dan setiap satu kg beras dengan harga Rp 11 ribu dengan maksimal patahan beras 10 persen.

Munculnya harga beras Rp 11 ribu per kilogram itu ditanggapi Ketua Komisi IV DPRD Tuban Tri Astuti, yang membidangi dinas terkait tersebut. Ia tidak mempersoalkan harga beras tersebut tetapi kualitas beras harus tetap dijaga agar penerima bantuan tidak ada yang dirugikan.

“Mengingat tahun kemarin banyak ditemukan kualitas beras dan daging yang tidak layak konsumsi, maka tahun ini kita tingkatkan kualitas beras premium tanpa meniran (patahan beras) dengan harga 11 ribu dan mengambil dari petani lokal,” ungkap Tri Astuti, Senin (11/1/2021).

Dalam penyedia beras untuk program pemerintah pusat itu, dinas terkait menggandeng sejumlah supplier tersebar di 20 kecamatan yang ada di kabupaten Tuban. Dengan adanya itu, dewan pun meminta para supplier beras untuk bisa menjaga kualitas bahan kebutuhan pangannya.

“Saya menghimbau kepada 20 penyedia barang atau biasa di sebut supplier di 20 kecamatan untuk benar-benar menjaga kualitas bahan makanan. Sehingga KPM tidak di rugikan,” tegas Tri Astuti, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tuban.

Pemberian sebelumnya, Pemkab Tuban melalui surat edaran (SE) telah membuat ketentuan harga untuk komoditas program BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sebab, pada bulan ini program itu akan segera disalurkan kepada KPM yang ada di Kabupaten Tuban.

Jumlah penerima pada awal bulan ini sekitar 89 ribu peserta yang tersebar di 20 kecamatan yang ada di Bumi Wali Tuban. Dimana, Bantuan dari pemerintah pusat itu disalurkan melalui rekening BNI atau kartu sembako dengan nilai bantuan yang diterima sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Selanjutnya, penerima bisa belanja kebutuhan bahan pokok ke e-warung atau agen yang telah ditunjuk dengan paket yang telah ditentukan melalui pra order.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ketentuan Pra Order

Menurutnya, ketentuan pra order itu diantaranya komoditas karbohidrat minimal 70 persen dalam bentuk beras premium seberat 15 kilogram (kg). Setiap satu kg beras dengan harga Rp 11 ribu dengan maksimal patahan beras 10 persen.

Lalu ketentuan berikut terkait protein hewan telur atau daging senilai Rp 26 ribu sampai di KPM. Sisanya, protein nabati berupa tahu atau tempe senilai Rp 9 ribu.

Hal diungkap Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Joko Sarwono, Sabtu (9/1/2020). Termasuk, untuk tahun ini pemasok atau suplier BPNT memberikan label produk di kemasan beras maupun telur sesuai dengan PT atau CV yang dipakai mengajukan rekomendasi ke dinas sosial.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya