Sanksi Denda Pelanggar Prokes Covid-19 di Ngawi Dihapus, Ini Gantinya

Pemerintah Kabupaten Ngawi memutuskan menghapus denda materi untuk pelanggar protokol kesehatan di wilayah tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mar 2021, 16:46 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi virus Corona, COVID-19
Ilustrasi virus Corona, COVID-19. (Photo by Martin Sanchez on Unsplash)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kabupaten Ngawi memutuskan menghapus denda materi untuk pelanggar protokol kesehatan di wilayah tersebut. Sebagai gantinya, pelanggar prokes harus siap menerima sanksi membersihkan fasilitas umum.

 "Sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh pada protokol Covid-19 membersihkan jalan, fasilitas umum," kata Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Jumat (19/3/21) dikutip dari TimesIndonesia. 

Kendati sanksi denda materi tidak diberlakukan lagi bagi warga, denda tetap berlaku bagi lembaga atau kelompok yang kegiatannya berorientasi pada profit dan kedapatan melanggar protokol kesehatan.

"Seperti tempat pariwisata atau kafe lebih kepada denda materi, karena mereka profit oriented," jelasnya. 

Kebijakan ini diambil Ony yang sebelumnya menggelar evaluasi pelaksanaan PPKM berbasis mikro di Command Center Kabupaten Ngawi. Evaluasi tersebut digelar dalam kegiatan video conference. 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Selalu Aktif

Pada evaluasi PPKM Mikro tersebut Bupati Ngawi juga meminta agar posko Covid-19 di desa maupun kelurahan agar selalu diaktifkan.

"Jadi yang sudah berjalan baik dan tidak ada permasalahan monggo dilanjut," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya