Solidaritas untuk Nurhadi, Aliansi Wartawan Bojonegoro Ajukan 11 Tuntutan

Sejumlah jurnalis yang menamakan diri Aliansi Wartawan se-Bojonegoro menggelar demonstrasi menolak kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 31 Mar 2021, 21:15 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2021, 21:11 WIB
Sejumlah wartawan di Bojonegoro demo menolak aksi kekerasan kepada Nurhadi. (ahmad Adirin/Liputan6.com)
Sejumlah wartawan di Bojonegoro demo menolak aksi kekerasan kepada Nurhadi. (ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bojonegoro - Sejumlah jurnalis yang menamakan diri Aliansi Wartawan se-Bojonegoro menggelar demonstrasi menolak kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah poster dengan beragam tulisan, serta tabur bunga di depan Mapolres Bojonegoro.

"Ini merupakan sebuah pesan agar pihak kepolisian bisa transparan, dan netral dalam mengungkap kasus ini. Apalagi kasus ini diduga melibatkan oknum-oknum tertentu," kata Dedi Mahdi, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bojonegoro, Rabu (31/3/2021).

Sejumlah tuntutan diserukan oleh para peserta aksi di Mapolres Bojonegoro. Setidaknya ada 11 tuntutan yang mereka suarakan. 

Pertama, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Nurhadi.

Kedua, mendesak polisi menangkap dan mengadili pelaku yang jadi aktor intelektual kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi.

Ketiga, mendesak kepolisian (Polda Jatim) membuka kasus yang terjadi terhadap Nurhadi secara transparan kepada publik.

Keempat, mendesak bahwa negara harus menjamin perlindungan kepada jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik.

Kelima, mendesak polisi memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali karena perbuatan ini melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Keenam, mengutuk dan menyesalkan kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Wartawan Dilindungi Undang-Undang

Ketujuh, mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.

Kedelapan, menegaskan adanya kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih berprinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi.

Kesembilan, mereka meminta kepada APH untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Kesepuluh, meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kesebelas, mengingatkan bahwa pers nasional khususnya pers di Jawa Timur tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya