60 Pelaku Usaha di Malang Disanksi Karena Melanggar PPKM Darurat

Petugas Satpol PP juga menyita barang dagangan pelaku usaha lantaran melanggar aturan PPKM Darurat di Malang

oleh Zainul Arifin diperbarui 08 Jul 2021, 00:15 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2021, 00:15 WIB
Puluhan Pelaku Usaha Disanksi Karena Langgar Aturan PPKM Darurat di Malang
Satpol PP Kota Malang merazia pedagang kaki lima di Kota Malang karena melanggar aturan operasional selama masa PPKM Darurat (Humas Pemkot Malang)

Liputan6.com, Malang - Sedikitnya 60 pelaku usaha disanksi lantaran melanggar aturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Kota Malang. Bentuk sanksi beragam, tapi dipastikan belum ada yang dicabut izin usahanya.

Pelanggaran aturan PPKM Darurat di Kota Malang itu mulai dari jam operasional hingga menimbulkan kerumunan. Dari total 60 pelaku usaha itu rinciannya 50 pelaku usaha diproses berita acara dan 10 pelaku usaha disita barang jualannya.

“Bila nanti sekali lagi terbukti melanggar, maka diberi sanksi administrasi berupa penutupan usaha sesuai perundangan,” kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Rabu 7 Juli 2021.

Temuan pelanggaran oleh pelaku usaha itu hasil operasi disiplin tim gabungan. Pemerintah kota mengimbau seluruh pengusaha patuh aturan. Yaitu tutup tepat pukul 20.00 serta bagi usaha makan dan minum tak melayani di tempat agar tak ada kerumunan.

Sementara itu selama masa PPKM Darurat pada 3-6 Juli 2021 kemarin, petugas berjaga di pos penyekatan di exit tol Madyopuro. Total 199 kendaraan roda empat yang hendak masuk Kota Malang diperiksa dan hasilnya 27 di antaranya dipaksa putar balik.

“Karena tidak memenuhi kelengkapan persyaratan seperti surat keterangan swab tes maupun rapid antigen,” ujar Heru yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang.

Operasi disiplin terkait PPKM Darurat juga dilakukan di Kota Batu. Sebuah kafe disegel tutup sementara lantaran melanggar protokol tak menerapkan take away atau bungkus dibawa pulang. Kafe tersebut tetap melayani pelanggan di tempat.

“Ditutup sementara karena melanggar protokol dan surat edaran wali kota,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu, Onny Ardianto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Update Covid-19 Malang Raya

Sementara itu berdasarkan data Info Covid-19 Jawa Timur, sampai dengan 7 Juli 2021 total kasus terkonfirmasi positif di Kota malang ada sebanyak 7.313 kasus. Dari jumlah kasus itu, 338 pasien masih dirawat, 680 pasien meninggal dan 6.295 pasien sembuh. Lalu ada 482 kasus suspek, 125 probable, 482 pasien diisolasi dan 7231 dinyatakan discarded.

Sedangkan di Kabupaten Malang kasus konfirmasi positif Covid-19 ada sebanyak 4.021 kasus dengan 166 masih dirawat, 3.589 sudah sembuh, 266 pasien meninggal. Lalu ada 271 kasus suspek, 44 probable, 80 orang diisolasi dan 6.174 dinyatakan discarded.

Sementara itu di Kota Batu kasus konfirmasi positif Covid-19 ada sebanyak 1.777 kasus dengan 117 pasien masih dirawat, 1.509 pasien sudah sembuh, 151 pasien meninggal dunia. Kasus suspek ada 1.062 kasus dan 70 probable.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya