Liputan6.com, Blitar - MRS (55) dan YLT (29), warga Kota Lama, Kedungkandang, Kota Malang, batal mendekam selama 7 tahun penjara di Polres Blitar. Dua emak-emak ini sebelumnya diamankan polisi lantaran mencuri susu dan minyak telon di sebuah toko di Blitar.
"Kami berupaya melakukan restorative justice untuk memenuhi harapan dan rasa keadilan masyarakat," ujar Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga
"Melalui restorative justice ini, kami melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor," ucap Adhitya.
Advertisement
Adhitya mengungkapkan, setelah terjadinya mufakat, kemarin pihaknya langsung pembebasan terhadap pelaku.
"Kemarin setelah kegiatan mediasi selesai kedua ibu - ibu itu langsung kami bebaskan," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Beri Bantuan
Sebagai bentuk empati dan rasa kemanusiaan, Polres Blitar juga memberikan tali asih kepada kedua pelaku, sebelum meninggalkan ruang penyidik satreskrim.
"Alhamdulillah kasus ini bisa berakhir dengan baik. Semalam kami juga menurunkan anggota untuk berkunjung ke rumah YLT, untuk melihat keadaan pelaku," ucap Adhitya.
"Kami sekaligus juga memberikan bingkisan paket sembako, untuk meringankan beban keluarga mereka," ujar Adhitya.
Advertisement