Jaksa Sidang Kekerasan Jurnalis Nurhadi Tolak Tim Hukum Polda Jatim

Penolakan tersebut terkait kehadiran tim Bantuan Hukum (Bankum) Polda Jatim yang duduk dikursi persidangan sebagai pengacara kedua terdakwa.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Sep 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2021, 12:00 WIB
Sidang perdana dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di PN Surabaya. (Dian Kurniawan/liputan6.com)
Sidang perdana dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di PN Surabaya. (Dian Kurniawan/liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Sidang perdana dugaan penganiayaan jurnalis Nurhadi yang dilakukan oleh dua polisi yakni Brigpol Muhammad Firman Subakhi dan Bripka Purwanto, diwarnai dengan aksi penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

Penolakan tersebut terkait kehadiran tim Bantuan Hukum (Bankum) Polda Jatim yang duduk dikursi persidangan sebagai pengacara kedua terdakwa.

"Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa, hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan saja, mereka tidak boleh duduk dikursi kuasa hukum para terdakwa. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 1987," ujar JPU Winarko saat melontarkan penolakan dengan mendatangi meja ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/9/2021).

Atas sikap penolakan itu, ketua majelis hakim menyetujuinya. Hakim akhirnya masih membolehkan Bankum Polda Jatim duduk dikursi persidangan mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan, JPU Winarko menyatakan kedua terdakwa telah melakukan, menyuruh dan menghambat atau menghalangi pelaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat 2 yakni soal penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 yakni menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jerat Pidana

"Atas perbuatanya itu kedua teradakwa dijerat pasal alternatif yaitu Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata JPU Winarko.

Meskipun dijerat pasal alternatif, kedua terdakwa ini tidak melakukan eksepsi atau bantahan. Meski berstatus terdakwa dalam perkara penganiayaan berat, mereka berdua juga tidak ditahan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya