Bea Cukai Jember Ingatkan Akibat Pengedaran Rokok Ilegal

Dengan sosialisasi peraturan di bidang cukai ini diharapkan para pedagang memahami rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai dan rokok yang legal untuk diperjualbelikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2021, 14:31 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2021, 14:31 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Situbondo - Peredaran rokok ilegal di masyarakat masih berlangsung. Bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Situbondo, Bea dan Cukai Jember menyosialisasikan peraturan pemerintah terkait cukai.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal kepada pedagang rokok/tembakau kali ini menyasar puluhan pedagang rokok eceran maupun pemilik kios di Pasar Panji, Situbondo, Selasa (5/10/2021).

"Sosialisasi peraturan di bidang cukai ini bertujuan agar masyarakat memahami dampak dari penggunaan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo, Edi Wiyono kepada wartawan di Situbondo, dilansir dari Antara.

Menurut ia, dengan sosialisasi peraturan di bidang cukai ini diharapkan para pedagang memahami rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai dan rokok yang legal untuk diperjualbelikan.

"Jadi, kami berharap pedagang yang ada di bawah naungan Disperindag nantinya tidak menjual rokok tanpa pita cukai agar tidak berurusan dengan hukum," kata Edi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Rugikan Negara

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, sosialisasi ini penting disampaikan kepada pedagang agar supaya memahami tentang regulasi, serta dampak dari peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati cukai.

"Kami mengingatkan kembali kepada pedagang agar tidak menjual rokok tanpa dilekati pita cukai, karena itu tentu melanggar hukum dan merugikan negara. Oleh karena itu, Pemkab Situbondo bersama Kantor Bea dan Cukai Jember terus menyosialisasikan tentang rokok ilegal kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea dan Cukai Jember Febra Pathurrachman mengatakan kerja sama dengan Disperindag Situbondo menyosialisasikan aturan rokok ilegal ini penting dipahami para pedagang.

"Yang diundang ini adalah pedagang-pedagang di pasar. Kami berharap pedagang sadar bahwa rokok tanpa dilekati pita cukai adalah dilarang dan melanggar hukum. Ke depan, semoga peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) terus menurun," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya