Tes PCR untuk Kereta Jarak Jauh Surabaya Berlaku 3x24 Jam

Luqman menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Nov 2021, 15:23 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2021, 15:23 WIB
KAI meluncurkan kereta api KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi
KAI meluncurkan kereta api KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi (dok: KAI)

Liputan6.com, Surabaya - Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan, terdapat perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

 “Selain menggunakan hasil negatif tes PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ucap Luqman, ujarnya, Senin (1/11/2021).

Luqman menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Anak-Anak Didampingi Orang Tua

Arus Balik Libur Natal dan Tahun Baru di Stasiun Senen
Penumpang kereta api Dharmawangsa Surabaya Pasarturi–Pasar Senen tiba di stasiun Senen, Jakarta, Minggu (3/01/2021). PT KAI Daop 1 memperkirakan sekitar 15.000 - 16.000 lebih penumpang KA Jarak Jauh turun di area Daop 1 Jakarta dari wilayah Jabar, Jateng dan Jatim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya