Pakar: Recovery Hutan Kota Batu Butuh Waktu 3 Tahun

Ia menyebutkan ruang terbuka hijau di Kota Batu ternyata hanya 12 persen dari ketentuan minimal 30 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Nov 2021, 12:14 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2021, 12:14 WIB
Cegah Banjir Susulan di Kota Batu, Kebut Pembersihan Bendung Alam
Kali mati di hulu Kota Batu menjadi lebih lebar pasca diterjang banjir bandang. Aliran air di kali ini tersumbat material longsoran dari lereng perbukitan lalu menjadi banjir bandang pada Kamis, 4 November 2021 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Surabaya - Pakar Manajemen Hutan Universitas Brawijaya (UB) Asihing Kustanti memprediksi recovery pohon hutan di Kota Batu butuh waktu sekitar tiga tahun.

"Recovery untuk tanaman kehutanan biasanya tiga tahun sudah mempunyai fungsi lingkungan karena tiga tahun pohon kira-kira tingginya itu sekitar 5 sampai 10 meter apalagi tanam buah-buahan," ujarnya dikutip dari TimesIndonesia, Kamis (11/11/2021).

Ketua Komunitas Manajemen Hutan Indonesia Universitas Brawijaya ini mengungkapkan, jika ada hutan yang telah terbuka dan ditanami sayur-sayuran, bisa segera ditutup kembali dengan pohon yang memiliki kekuatan menahan laju air hujan.

"Ini hutan yang sebenarnya melindungi daerah bawah. Keberadaan gunung itu sebagai pasak bumi dan menjaga stabilitas," tegasnya.

Dia tidak menampik bahwa dengan perkembangan populasi manusia yang semakin meningkat, ditambah lagi kebutuhan lainnya, banyak orang membangun untuk kepentingan perumahan, pertanian dan area wisata.

"Kepentingan ini pasti membuka lahan. Pelaku bisnis harus bersinergi karena mereka yang mempunyai modal. Karena di era ini, semua berpusat di Batu dan sumber ekonomi yang besar Malang Raya. Jadi harus saling bersinergi untuk memperbaiki lingkungan," jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

RTH Hanya 12 Persen

Tim SAR Gabungan menggunakan alat berat membersihkan sisa material banjir bandang di Desa Bulukerto, Kota Batu pada Jumat, 5 November 2021 (Liputan6.com/Zainul Arifin)
Tim SAR Gabungan menggunakan alat berat membersihkan sisa material banjir bandang di Desa Bulukerto, Kota Batu pada Jumat, 5 November 2021 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Ia menyebutkan ruang terbuka hijau di Kota Batu ternyata hanya 12 persen dari ketentuan minimal 30 persen.

"Harusnya itu minimal 30 persen Ruang Terbuka Hijau yang ditanami pepohonan. Jadi ini masih kurang 18 persen," katanya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Tata Ruang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30 persen wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20 persen publik dan 10 persen privat.

Ia menjelaskan, kawasan hutan negata di Gunung Arjuno sebagai kawasan konservasi harus segera mungkin dilakukan reboisasi efek kebakaran hutan lebat pada tahun 2019 lalu.

Perhutani harusnya, kata dia, menerapkan agroforestri dengan komposisi 70 persen pohon dan 30 persen tanaman pertanian.

"Kalau di kawasan pertanian milik masyarakat setidaknya menaman pepohonan MPTs dimulai dari 10 persen, 20 persen, 30 persen, sesuai dengan kesukaan petani untuk pertanian berkelanjutan mengingat budidaya di lahan yang miring," katanya.

Pihaknya memberikan rekomendasi jangka pendek yakni koordinasi super cepat dari berbagai pihak terkait mulai pemerintah, pengusaha, pihak pariwisata, perhotelan dan lainnya.

"Semua stakeholder mau tidak mau harus bersatu. Kesampingkan dulu ego sektoral," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya