Liputan6.com, Jakarta - Sukarsi, seorang tukang becak yang biasa mangkal di Nganjuk, menjadi saksi dugaan kasus korupsi jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (15/11/2021).
Sukarsi menceritakan, bagaimana sosok Novi saat masih menjabat sebagai Bupati Nganjuk dikalangannya. "Beliau orangnya baik. Sering memberikan bantuan pada kami," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Sarmidi. Pria yang juga berprofesi sebagai tukang becak ini juga membenarkan cerita dari rekannya tersebut. Ia mengaku, sudah setiap tahun selama delapan tahun ini selalu mendapatkan bantuan dari Novi saat menjabat sebagai bupati.
Advertisement
"Benar, kami selalu mendapatkan bantuan dari beliau. Setiap tahun selama 8 tahun ini," ucapnya.
Ia menyebut, selama ini para tukang becak di Nganjuk selalu mendapatkan bantuan beras dari Bupati Nganjuk, Novi. Bantuan yang diterima adalah beras seberat 5 Kg perbulannya. Bantuan ini, tidak pernah absen setiap tahunnya.
"Pasti diberikan oleh beliau," kata pria yang mangkal di depan Pasar Nganjuk ini.
Salah satu kuasa hukum Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Tis'at Afriyandi mengatakan, para saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya itu bertujuan untuk menunjukkan pada publik, bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Novi itu tak sebanding dengan nilai OTT (operasi tangkap tangan) yang selama ini digaung-gaungkan.
Nilainya Kecil
Apalagi, pada kesaksian sebelumnya, salah seorang saksi dari perusahaan milik sang bupati mengakui, jika untuk mengambil uang sebesar Rp1 miliar saja dari perusahaan, baginya cukup mudah.
"Tentu nominal yang disebut OTT itu tak sebanding dengan aktivitas sosial terdakwa. Yang katanya cuma Rp 11 juta atau Rp 15 juta, itu nilainya sangat kecil. Uang yang katanya disita Rp 600 juta (dalam brankas) itu juga belum mampu dibuktikan itu uang apa. Sehingga, sejauh ini kasus ini tidak ada yang nyambung," tegasnya.
Ia menambahkan, keterangan para saksi ini untuk memperkuat keterangan saksi Rianaa yang dihadirkan oleh JPU pada sidang sebelumnya. Bahwa uang yang diminta oleh Bupati Novi Rp 1 miliar yang diserahkan oleh saksi Riana, memang digunakan untuk persiapan menjelang puasa, seperti kegiatan bagi-bagi sembako, zakat, memberi bantuan pada orang tidak mampu.
Advertisement