Sidang Isbat Nikah Gratis untuk Pasangan Kurang Mampu di Surabaya

Menurutnya, ada kuota 85 pasangan yang bisa ikut sidang isbat ini dengan anggaran sebesar Rp 26,8 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Nov 2021, 21:15 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2021, 21:15 WIB
Tentang Nikah 12 Hari, Pembatalan dan Pernikahan Tersingkat yang Pernah Terjadi di Malang
Ilustrasi buku nikah (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Surabaya - Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Khusnul Khotimah meminta warga kurang mampu yang sudah menikah secara agama, tapi belum disahkan negara, bisa memanfaatkan sidang isbat gratis di pengadalilan agama setempat.

Menurutnya, ada kuota 85 pasangan yang bisa ikut sidang isbat ini dengan anggaran sebesar Rp 26,8 juta. 

"Sehingga perpasangan biayanya Rp 316 ribu, dan itu sudah ditanggung Pemkot Surabaya. Makanya saya sarankan bagi warga kota yang kurang mampu, yang hanya nikah siri saya sarankan untuk ikut sidang ibat ini," katanya, Senin (22/11/2021), dikutip dari Antara.

Dia mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang memberikan perhatian kepada warga kurang mampu untuk mengesahkan pernikahan mereka sesuai aturan negara.

"Mungkin karena keterbatasan biaya warga kurang mampu ini hanya melangsungkan nikah siri. Sehingga mereka tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Khusnul.

Sidang isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama, untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. 

Sebelum menggelar sidang isbat gratis ini, Pemkot Surabaya telah melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama Surabaya dan Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam program Lontong Kupang. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Daftar Online

Lontong Kupang merupakan sebuah aplikasi layanan daring dan terpadu melalui satu pintu utama antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag. 

Melalui aplikasi itu, warga dapat mengurus peradilan terkait pernikahannya yang belum dilaporkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil. Warga cukup mendaftar melalui di laman layanan-integrasi.disdukcapilsurabaya.id. 

Khusnul menyatakan, sidang isbat ini sangat penting karena selain memiliki kekuatan hukum, juga nantinya anak-anaknya di akta kelahiran bisa tertulis dari anak ayah dan ibunya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya