SPBU di Surabaya Tutup Pukul 21.00 WIB Saat Malam Tahun Baru 2022

Eddy menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut, diterapkan untuk mencegah mobilitas masyarakat, seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 28 Des 2021, 16:29 WIB
Diterbitkan 28 Des 2021, 16:29 WIB
ilustrasi-bbm-spbu-130617b.jpg
SPBU Pertamina.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) menginstruksikan seluruh SPBU di Surabaya pada 31 Desember 2021 mengakhiri aktivitas pada pukul 21.00 WIB dan dapat dibuka kembali pada 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

"Jadi sebelumnya di SE Wali Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2021, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB, seperti malam pergantian tahun 2021," ujarnya, Selasa (28/12/2021).

Eddy menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut, diterapkan untuk mencegah mobilitas masyarakat, seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor. Makanya dia berharap, kepada pimpinan atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar dapat memperhatikan SE tersebut.

"Jadi kita mohon kerjasamanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam tahun baru 2022," tegasnya.

Pihaknya mengaku, sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar aktivitas penjualan pada malam pergantian tahun dapat tutup mulai pukul 21.00 WIB. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan patroli di lapangan.

"Surat edaran sudah kita sampaikan kepada semua SPBU di Surabaya. Kami sudah komunikasi dengan pemilik SPBU supaya tidak jualan mulai pukul 21.00 WIB pada malam pergantian tahun," jelas dia.

Tak hanya aktivitas penjualan di SPBU yang diimbau agar tutup pukul 21.00 WIB saat malam pergantian tahun baru. Eddy menyebut, bahwa pemkot juga melarang perayaan at venue malam pergantian tahun, baik di restoran, kafe, rumah makan atau tempat fasilitas lainnya.

"Termasuk juga untuk semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya juga wajib tutup pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021. Kepada warga Surabaya kami juga imbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing. Tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue," jelas dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Filterisasi Kendaraan

Di samping itu, kata Eddy, saat malam pergantian tahun, pemkot bersama jajaran kepolisian juga bakal melakukan filterisasi kendaraan di titik-titik perbatasan pintu masuk ke Kota Surabaya. Filterisasi kendaraan dilakukan mulai dari Bundaran Waru (CITO), Jalan Merr, Pondok Candra, Osowilangun, Jembatan Suramadu, Benowo, Lakarsantri, hingga Karangpilang.

"Mulai sekitar pukul 17.00 WIB, sudah dilakukan filterisasi, tapi bukan ditutup. Sehingga orang dari luar kota yang mau kerja shift malam di Surabaya tetap boleh masuk. Tetapi kalau orang itu tujuannya ingin cari hiburan ke Surabaya, kita pulangkan," tegas Eddy.

Di sisi lain, Eddy juga memastikan, untuk mencegah kerumunan saat malam pergantian tahun, beberapa kawasan di Surabaya juga bakal diterapkan physical distancing mulai pukul 21.00 - 06.00 WIB. Di antaranya, di Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Mayjend Sungkono, hingga Jalan Kertajaya.

"Kita juga melakukan patroli bersama kepolisian. Nanti saat malam pergantian tahun, mulai pukul 21.00 WIB ada beberapa titik di Surabaya yang kita lakukan physical distancing," ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya