Liputan6.com, Tulungagung - Polisi menangkap AP (43), pelaku ekshibisionis di Tulungagung yang terekam video memamerkan alat vital sambil naik motor yang videonya viral di media sosial.
"Pelaku ini kami amankan pada Rabu (2/2/2022) di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Kuthoanyar, Kecamatan Tulungagung," kata Kapolsek Gondang AKP Suwancono, Kamis (3/2/2022), dikutip dari Antara.
AP hanya pasrah saat dicokok tim buser lalu dibawa ke Polsek Gondang. Dia mengakui sosok dalam video ekshibisionis yang viral itu memang dirinya. AP berdalih tindakan itu dilakukan karena ada bisikan gaib.
Advertisement
Suwancono mengatakan pihaknya tidak bisa percaya begitu saja dengan pengakuan AP. Penyidik berencana memeriksakan pria asal Desa Bolorejo Kecamatan Gondang itu ke psikiater untuk tes kejiwaan.
Hasil tes kejiwaan itu nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Hari ini kami akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran yang disampaikan pelaku,” katanya.
Periksa Keluarga
Pihaknya juga akan memeriksa keluarga pelaku untuk mengetahui latar belakang AP. Jika hasilnya dinyatakan sakit (jiwa), AP otomatis tidak bisa diproses hukum.
Namun, dia akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk selanjutnya direkomendasikan rawat di rumah sakit jiwa.
Sebaliknya jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani (tak memiliki riwayat gangguan jiwa), pria cabul itu akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
"Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan," ujarnya.
Advertisement