Aturan Pengeras Suara di Masjid Jadi Polemik, Begini Kata Rektor Uinsa Surabaya

Menurutnya, SE tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 26 Feb 2022, 00:09 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2022, 00:09 WIB
Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya Masdar Hilmy (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya Masdar Hilmy (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya Masdar Hilmy menyatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya terhadap SE Nomor /05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala. 

"Hal ini diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa," ujar Masdar, Jumat (25/2/2022).

Menurutnya, SE tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.

"SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi beragama di ruang publik atau yang dalam kerangka Hak Asasi Manusia disebut dengan istilah forum externum," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hormati Respons Masyarakat

Masdar mengatakan, pihaknya menghormati respons yang diberikan masyarakat. Respons tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sebuah bangsa.

Meski begitu, pihaknya mengecam pihak-pihak yang mendistrosi isi Surat Edaran maupun penjelasan Menag terkait dengan tujuan dan isi edaran tersebut.

"Sehingga menjadi fitnah keji dan pembohongan kepada publik," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya