Total Kerugian Korban Investasi Alat Kesehatan di Surabaya Capai Rp1,7 Miliar

Untuk meyakinkan para korbannya, HGN dan GVH menunjukkan surat perintah kerja (SPK) dari sejumlah rumah sakit di Jawa Timur terkait permintaan berbagai jenis alat kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mar 2022, 09:06 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2022, 09:06 WIB
Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Surabaya - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mendalami perkara dugaan penipuan investasi alat kesehatan dengan memeriksa tiga orang yang diduga sebagai korban.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Mucahamad Fakih menginformasikan penyidik masih meminta keterangan para pelapor yang menjadi korban.

"Belum ada yang ditetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan dari para pelapor," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (10/3/2022), dilansir dari Antara.

Menurutnya, setelah menghimpun keterangan dari para korban pelapor, selanjutnya penyidik tentu memanggil terlapor. Diketahui pelapor perkara ini berjumlah lima orang warga Kota Surabaya.

Kuasa hukum para pelapor Ridwan Panjaitan mengungkapkan kerugian masing-masing korban beragam, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Total kerugian dari lima orang korban sekitar Rp1,7 miliar. Jumlah kerugian yang sesungguhnya bisa jadi lebih besar karena korbannya tidak hanya klien kami," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Modus Pelaku

Ilustrasi Investasi Bodong (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Investasi Bodong (Arfandi/Liputan6.com)

Terlapor perkara ini berinisial HGN dan GVH. Pasangan suami-istri warga Kota Surabaya itu dituding memanfaatkan situasi pandemi virus corona (COVID-19).

Yaitu sejak pertengahan 2021, meyakinkan para korban agar rutin secara berkala berinvestasi alat kesehatan, seperti alat pelindung diri, tabung oksigen dan lain sebagainya, dengan menjanjikan keuntungan 10 persen per dua minggu.

Untuk meyakinkan para korbannya, HGN dan GVH menunjukkan surat perintah kerja (SPK) dari sejumlah rumah sakit di Jawa Timur terkait permintaan berbagai jenis alat kesehatan.

Pekan lalu, lima orang korban akhirnya melapor ke Polrestabes Surabaya setelah mengecek SPK dari sejumlah rumah sakit di Jawa Timur, sebagaimana pernah ditunjukkan terlapor HGN dan GVH ternyata palsu, dan keuntungannya tidak sesuai seperti yang dijanjikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya