Naik 16 Persen, Capaian PBB Kota Kediri 2021 Tembus Rp 30 Miliar

Pihaknya juga melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dengan cara melaksanakan kegiatan sosialisasi, baik melalui media sosial, radio, media cetak, TV dan pemasangan baliho.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2022, 11:15 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2022, 11:15 WIB
Bayar PBB
PBB ialah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu menyatakan, realisasi pembayaran PBB 2021 meningkat 16 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2020 sebesar Rp26 miliar, sedangkan pada 2021 mencapai Rp30 miliar.

"Kami ucapkan terima kasih kepada sebanyak 94.262 wajib pajak di Kota ini yang telah menyelesaikan pembayaran PBB secara tepat waktu. Tahun 2021 berhasil mengalami kenaikan sebesar 16 persen dari tahun sebelumnya," katanya, Senin (21/3/2022), dilansir Antara.

Ia menargetkan pembayaran PBB Kota Kediri 2022 naik sebesar Rp29,6 miliar. Target itu optimistis bisa tercapai mengingat dari evaluasi tahun sebelumnya realisasi capaian PBB cukup bagus.

Sugeng juga telah menyiapkan strategi dan inovasi guna mencapai target Rp29,6 miliar pada 2022 ini, yaitu berupa kemudahan pembayaran, pemberian penghargaan (reward) kepada wajib pajak dengan mengadakan undian lunas PBB.

Pihaknya juga melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dengan cara melaksanakan kegiatan sosialisasi, baik melalui media sosial, radio, media cetak, TV dan pemasangan baliho.

"Kami juga memberikan kemudahan pembayaran melalui kelurahan, m obil pelayanan keliling, perbankan (Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri) dan market place, seperti Tokopedia, OVO, ShoopePay, DANA, dan GoPay," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bebas Sanksi Administrasi

Ia mengungkapkan, pemkot juga telah memberikan program bebas sanksi administratif. Masyarakat juga tidak perlu takut untuk membayar denda, karena ada kebijakan itu.

Pihaknya juga mengatakan pajak merupakan salah satu sumber pendanaan dalam pembangunan daerah seperti untuk Prodamas, pembangunan fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.

"Oleh sebab itu kami mengimbau kepada masyarakat agar tepat waktu dalam membayarkan pajak sehingga roda pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik," kata Sugeng

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya