Ancaman Penjara 5 Tahun Menanti Ibu di Jember yang Buang Bayinya ke Sumur

Tersangka FN (25 tahun) ibu muda yang melemparkan bayinya sendiri yang berusia 1 bulan ke dalam sumur, ternyata berprofesi sebagai pengajar.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 31 Mar 2022, 16:07 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2022, 16:07 WIB
Tersangka FN saat dihadirkan di Mapolres Jember  (Istimewa)
Tersangka FN saat dihadirkan di Mapolres Jember (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - FN (25), ibu di Jember yang melemparkan bayinya yang berusia 1 bulan ke sumur hingga tewas, berprofesi sebagai guru.

"Tersangka selama ini berprofesi sebagai guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Adapun suami bekerja sebagai petani,"ujar Kapolres Jember Akbp Hery Purnomo, Kamis (31/3/2022).

FN melemparkan bayinya ke dalam sumur pada Rabu (23/03/2022) di Dusun Bregoh, Desa Sumberrejo, Kecamatan Ambulu Jember.

Saat kejadian, suasana sedang sepi. FN semula tidur siang bersama nenek korban atau mertua tersangka. Setelah melempar bayi ke sumur, FN lalu kembali tidur.

 “Suaminya sedang bekerja di sawah. Setelah itu, tersangka berteriak-teriak seolah kehilangan bayinya saat baru bangun tidur," kata Hery.

Teriakan itu kemudian didengar oleh para tetangga yang ikut membantu mencari bayi atau anak pertama FN yang baru berusia satu bulan. 

 

Dugaan Bullying

Pasangan FN dan AM selama ini tinggal bersama keluarga besar dari suaminya. Motif FN melempar bayinya ke sumur karena depresi. Yakni kerap diejek atau bully dari keluarga suaminya. Sebab, dia tidak bisa memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada anaknya yang baru berusia satu bulan itu.

Polisi telah menahan FN di Mapolres Jember. Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya penutup sumur yang berada di atas sumur yang dibuka oleh tersangka. Lalu baju yang digunakan oleh korban yakni, jenazah bayi berusia satu bulan, saat dilempar ke dalam sumur.

“Kita juga sudah dapatkan hasil autopsi yang akan kita sampaikan di persidangan nanti,” lanjut Hery.

Tersanga FN terancam pasal 80 ayat 3 joncto pasal 76 huruf C Undang-Undang no 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Atau pasal 44 ayat 3 Undang-Undang tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah tangga.

“Tersangka FN terancam hukuman 5 tahun penjara karena perbuatanya. Saat ini tersangka kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Hery

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya