Liputan6.com, Lamongan - Polda Jatim melakukan pendalaman kasus pupuk bersubsidi yang disulap menjadi non subsidi dengan mendatangi tempat pengolahan pupuk di Jalan Raya Dagan, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim AKBP Windy Syafutra menjelaskan, proses mereka mengolah atau merubah kemasan pupuk bersubsidi dari pemerintah ke kemasan pupuk non subsidi.
Baca Juga
"Yang pertama mereka lakukan adalah mereka mencari dulu bahan pupuk bersubsidi. Setelah mereka dapat dan informasi memang pupuk itu diperoleh dari luar wilayah Jawa Timur, setelah mereka dapat mereka kumpulkan dalam sekian waktu. Kemudian mereka melakukan re-packing," ujarnya, Minggu (22/5/2022).
Advertisement
Windy menceritakan, proses re-packing mereka adalah yang pertama, pupuk subsidi yang memiliki warna orange itu dimasukkan kedalam mesin mixing yang sudah disiapkan, selanjutnya dicampur dengan pewarna lain, nanti hasilnya menyerupai pupuk non subsidi.
"Setelah merubah warna pupuk bersubsidi menjadi warna merah hampir menyerupai pupuk Non subsidi baru dikemas ke dalam kemasan karung Non subsidi. Setelah itu mereka langsung packing lagi di tempat. Kemudian mereka kumpulkan, namun belum berhasil diedarkan," jelasnya.
"Namun dari hasil penyelidik dan penyidikan kami, rencananya mereka akan mengirim ke luar pulau, yaitu kalau tidak salah itu di Kalimantan Timur, Samarinda," tambah Windy.
Windy mengatakan, proses re-packing pupuk bersubsidi menjadi non subsidi ini berhasil digagalkan, sehingga di lokasi masih banyak timbunan barang bukti, baik barang bukti yang masih asli belum di sulap maupun barang bukti yang sudah di sulap dengan kemasan pupuk Non subsidi dan sudah di Police line.
"Untuk TKP yang di Desa Paciran ini totalnya pupuk subsidi yang masih berbentuk kemasan asli sebanyak 90 ton, atau 1800 kantong kemasan 50 kg. Sedangkan kemasan yang sudah berubah atau sudah di re-packing sebanyak 50 ton, total yang sudah diamankan sebanyak 140 ton atau 2800 kantong," ujarnya.
Â
Ganti Merek
Â
"Kalau kita menghitung kerugian negara, kami total dari barang bukti yang berhasil kami amankan sekitar 600 juta rupiah. Itu hanya untuk di Desa Paciran tersebut. Karena ini memang giat secara keseluruhan ada juga masih di beberapa yang proses penyidikannya ditangani oleh penyidik di masing-masing polres," imbuh Windy.
Sementara itu, salah satu pegawai asal Majalengka, Charli mengaku tidak tahu jika pengoplosan pupuk subsidi menjadi non subsidi itu melanggar hukum, dia hanya mengaku bekerja sesuai perintah saja.
"Saya tidak tahu pak, saya hanya kerja sesuai perintah atasan untuk mencari rejeki yang halal," ucapnya.
Diketahui, pelaku menggunakan pupuk bersubsidi dengan merek Phonska, dan disulap menjadi pupuk Non subsidi dengan merek Kebomas.
Saat ini petugas kepolisian terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang terlibat atau penanggung jawab dalam sulap menyulap pupuk bersubsidi menjadi non subsidi ini.
Advertisement